Hanya panitia penyelenggara dan pihak keluarga pengantin yang berada di lokasi acara.
"Karena posisinya kemarin itu kami mencegah, belum terjadi kerumunan," kata Syaiful.
"Kalau sudah ramai, itu baru kami jadikan tersangka pelanggar prokes. Kemarin belum, karena pagi langsung kami bubarkan. Hanya masih ada panitianya saja," tutur dia.
Syaiful menyampaikan bahwa resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19 dan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta sebenarnya diperbolehkan.
Namun, terdapat aturan yang mengatur mengenai lokasi penyelenggaraan, waktu, hingga pembatasan jumlah tamu.
"Kalau mau menyelenggarakan itu kan bolehnya kayak di hotel, ada prokesnya kan. Kalau Ini kan dia mendirikan tenda, menyebar undangan 500, nah ya repot kita kalau terjadi penularan," ujar Syaiful.
Baca juga: Pengelola Gelar Resepsi Tanpa Izin, Ballroom di Hotel Samala Disegel
Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021, resepsi pernikahan boleh digelar di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin khusus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Dalam pelaksanaannya, jumlah orang dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal, dengan jam operasional pukul 06.00-17.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.