JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat memutuskan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada tujuh provinsi dengan beberapa wilayah kabupaten/kota yang menjadi prioritas.
Diputuskan PPKM kembali diperpanjang hingga 22 Februari 2021, tertuang dalam Surat Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Namun ada perbedaan dalam PPKM perpanjangan kali ini yang ditambah dengan sebutan PPKM berbasis mikro.
Baca juga: Jakarta Tambah 4.213 Kasus Covid-19, Klaster Keluarga Mendominasi Penularan
Seperti apa perbedaan dari PPKM sebelumnya dan PPKM berbasis mikro yang akan diterapkan sampai 22 Februari?
Penekanan pada tingkat RT/RW
Wilayah yang melaksanakan PPKM berbasis mikro di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa-Bali masih tetap sama dalam PPKM sebelumnya.
Empat kriteria tersebut, yaitu:
1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
4. Tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Baca juga: 25 Kelurahan dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Jakarta
Namun yang membedakan PPKM berbasis mikro ditambah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT.
Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM, diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda.
1. Kriteria zona hijau untuk RT apabila tidak ditemukan satu kasus pun.
2. Kriteria zona kuning apabila ditemukan 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam kurun waktu 7 hari.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.