Restoran dan mal dapat kelonggaran
Hal yang sama juga terlihat dari kapasitas maksimal pengunjung restoran atau tempat makan dan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal.
Sebelumnya restoran hanya diperkenankan menerima pengunjung yang hendak makan di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas.
Kini restoran bisa melayani 50 persen dari kapasitas tempat mereka untuk pelanggan yang akan menikmati hidangan di tempat.
Sedangkan jam operasional pusat perbelanjaan atau mall diperpanjang satu jam dari semula tutup pukul 20.00 menjadi 21.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.