JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pedangdut Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Ridho sedang bersama dua orang pria saat digerebek oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Jakarta Utara.
"Pada tanggal 4 Februari lalu memang benar kami mengamankan MR alias RR di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah," kata Yusri dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Senin (8/2/2021).
"Berhasil mengamankan yang bersangkutan di dalam apartemen itu ada tiga orang, pria semua," sambungnya.
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Dulu Sabu Sekarang Ekstasi
Polisi kemudian menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho.
"Pada saat kami lakukan penggeledahan, terdapat pada saudara MR alias RR ini ada barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga butir ekstasi," ujar Yusri.
Saat dilakukan tes urine, Ridho dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sedangkan dua rekannya negatif.
"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," lanjut Yusri.
Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi, Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana
Ridho dikenai Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun silam atau tepatnya pada 2017.
Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.