JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi masih mengejar pemasok ekstasi pedangdut Ridho Rhoma.
Kepada polisi, Ridho mengaku memesan ekstasi kepada seorang berinisial M.
"Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap saudara MR, dia mengakui membeli kepada seseorang, biayanya dia transfer sendiri ke pelakunya ini yang masih DPO," kata Yusri dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi, Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana
"Kita masih melakukan pengejaran inisialnya M, kami masih mendalami terus dari mana barang haram ini dia beli," sambungnya.
Yusri menjelaskan, Ridho ditangkap di apartemen kawasan Jakarta Selatan bersama dua rekannya pada 4 Februari 2021.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 3 butir ekstasi di kantong celana Ridho.
"Pada pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi," ujarnya.
Saat dilakukan tes urine, Ridho dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sedangkan dua rekan lainnya negatif.
"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," lanjut Yusri.
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Dulu Sabu Sekarang Ekstasi
Ridho dikenakan Pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelumnya Ridho Roma pernah tersandung kasus yang sama empat tahun atau tepatnya pada 2017.
Saat itu Ridho kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paperbag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho.
Ridho mengaku menggunakan narkoba selama sekitar dua tahun. Ridho diganjar 10 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur dan bebas pada Januari 2018.
Namun, putusan kasasi Mahkama Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho menjadi 18 bulan penjara.
Ridho pun kembali menjalani hukuman dan bebas pada Januari 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.