JAKARTA, KOMPAS.com - Jam operasional mal, pusat perbelanjaan, hingga restoran di Jabodetabek kembali diperlonggar seiring penerapan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, mulai Selasa (9/2/2021).
PPKM Mikro menjadi usaha lain dari pemerintah dalam upaya menekan kasus Covid-19 di Indonesia yang rencananya berlangsung pada 9-22 Februari.
Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali berlangsung pada 11-24 Januari lalu, kemudian diperpanjang pada 25 Januari-8 Februari.
Baca juga: PPKM Skala Mikro, Daerah Zona Oranye dan Merah Wajib Tutup Rumah Ibadah
Keputusan memberlakukan PPKM Mikro tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
"Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit, jadi masih hari Sabtu," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).
Ada sejumlah aturan yang berubah pada PPKM Mikro yang nantinya diberlakukan di Jabodetabek. Salah satunya adalah jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran.
Selama PPKM Mikro, pusat perbelanjaan atau mal di Jabodetabek wajib beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Pembatasan waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB juga diberlakukan ke restoran atau rumah makan di Jabodetabek.
Untuk rumah makan, aturan tersebut juga membatasi tamu yang dine in atau makan di tempat dengan maksimal 50 persen dari total kapasitas restoran.
Di antara semua aturan sejak penerapan PPKM pada Januari lalu, waktu operasional mal, pusat perbelanjaan, dan restoran selalu yang mengalami perubahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.