Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menangkap NAP karena kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan pegawai perusahaan maskapai Citilink.
"Recruitment-nya itu untuk petugas front office, ticketing, dan check-in counter sebuah maskapai, yaitu Citilink," ujar dia.
Alexander mengungkapkan, tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan rentang gaji antara Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per bulan.
Baca juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Satgas Penanganan Covid-19
Namun, NAP menagih biaya masuk kerja, seragam, serta pelatihan sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
"(Sehingga) total kerugian seluruhnya (korban) di rentang Rp 90 juta sampai Rp 100 juta," tutur Alexander.
"Dari hasil rekening tersangka yang kami telusuri, itu uang para korban dipakai untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari," imbuh dia.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan identitas dan 372 KUHP tentang penggelapan dan diancam hukuman penjara selama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.