TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap NAP (27), seorang penipu dengan modus penerimaan karyawan baru di perusahaan maskapai Citilink, Rabu (13/1/2021) dini hari.
Pemuda tersebut ditangkap di rumah kos yang berada di Wisma Garuda, Jalan Raya Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho menjelaskan awal mula penipuan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, NAP mulanya menipu sepasang suami istri, yaitu Andiyansyah dan Neneng Mulyantiari pada November 2020.
Sepasang suami istri itu mendapatkan tawaran dari NAP untuk menjadi pegawai di Citilink.
"Satunya (Neneng) menjadi front officer, satunya (Andiyansyah) petugas check-in counter," ujar Alexander kepada awak media, Senin (8/2/2021) siang.
Baca juga: Penipu Modus Penerimaan Pegawai Citilink Ditangkap, Korban Rugi Total Rp 100 Juta
Alexander menyebutkan, suami istri itu menyerahkan uang sebesar Rp 34.637.700 (Rp 34,6 juta) kepada NAP.
Sebab, kata Alexander, NAP meminta uang puluhan juta itu untuk biaya masuk kerja, seragam, dan pelatihan.
"NAP meyakinkan korban bahwa mereka memang bekerja di Citilink dengan cara, yaitu tersangka memberi tahu ke korban bahwa mereka sudah bekerja mulai pertengahan Desember 2020," kata Alexander.
Namun, NAP menyuruh Neneng dan Andiyansyah untuk bekerja dari rumah dengan dalih masih ada pandemi Covid-19.
Selain itu, NAP juga membuat sebuah grup WhatsApp serta memasukkan seorang manajer di grup tersebut.
"Tersangka membuat sesosok bernama Chandra selaku manajer. Dituliskan absensi pagi, siang, dan malam (oleh Chandra)," tutur Alexander.
Baca juga: Waspada Kejahatan dengan Modus Tawarkan Pekerjaan, dari Pencurian hingga Prostitusi Online
Padahal, sosok bernama Chandra tersebut hanya buatan NAP.
Kemudian, pada 11 Januari 2021, sepasang suami istri itu curiga terhadap NAP karena mereka tak kunjung menerima gaji.
Lantas, Andiyansyah dan Neneng melaporkan adanya penipuan tersebut ke pihak kepolisian di hari yang sama.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menangkap NAP karena kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan pegawai perusahaan maskapai Citilink.
"Recruitment-nya itu untuk petugas front office, ticketing, dan check-in counter sebuah maskapai, yaitu Citilink," ujar dia.
Alexander mengungkapkan, tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan rentang gaji antara Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per bulan.
Baca juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Satgas Penanganan Covid-19
Namun, NAP menagih biaya masuk kerja, seragam, serta pelatihan sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
"(Sehingga) total kerugian seluruhnya (korban) di rentang Rp 90 juta sampai Rp 100 juta," tutur Alexander.
"Dari hasil rekening tersangka yang kami telusuri, itu uang para korban dipakai untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari," imbuh dia.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan identitas dan 372 KUHP tentang penggelapan dan diancam hukuman penjara selama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.