Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2021, 19:26 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap peredaran uang dollar AS dan rupiah palsu yang akan diedarkan di wilayah Tangerang Raya.

Tersangka diketahui memiliki kemampuan memproduksi uang palsu, yang ia dapatkan dengan mempelajarinya secara otodidak melalui internet.

"Mereka belajar dari internet, jadi secara otodidak," ujar Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra dalam rilis daring penangkapan tersangka kasus pemalsuan dan pengedar uang palsu senilai Rp 2,13 miliar, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Dolar AS Palsu Senilai Rp 2,1 Miliar di Tangsel

Menurut Angga, bahan-bahan yang dibutuhkan para pelaku untuk memproduksi uang palsu tersebut dibeli dari toko-toko biasa.

Uang palsu dalam bentuk pecahan 100 dollar AS dan rupiah pecahan Rp 100.000 itu akan diedarkan dengan dijual secara perorangan.

"Uang itu rencananya mau dijual perorangan. Untuk bahan-bahan mereka dapatkan, dibeli dari toko biasa," pungkasnya.

Adapun dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan 15 lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000, dan 1.526 lembar dollar AS palsu pecahan 100 dollar yang apabila dikonversikan senilai Rp 2,13 Miliar.

Selain itu, polisi juga menyita printer, lem semprot, kaca dan lampu yang diduga digunakan pelaku untuk memproduksi uang palsu.

Diberitakan sebelumnya, sindikat pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp 2,13 miliar dalam bentuk dollar AS dan rupiah ditangkap jajaran Polres Tangerang Selatan.

Baca juga: Fakta Mantan Pegawai Bank Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 600 Juta, Ditangkap Polisi hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Terdapat delapan orang yang ditangkap karena diduga memalsukan, menyimpan uang palsu tersebut untuk diedarkan di wilayah Tangerang Raya.

"Tersangka yang berhasil diamankan ada delapan orang tersangka," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin.

Para pelaku ditangkap di tempat dan lokasi terpisah. Tersangka MH, AS, AK dan KK ditangkap di kawasan Ciputat. Sementara dua orang lainnya, yakni OG dan RR diringkus di bilangan Serpong dan Pamulang.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya jaringan dari delapan tersangka untuk melakukan pemalsuan dan mengedarkan uang palsu tersebut

"Tersangka dalam pemeriksaan penyidik, masih dalam pengembangan atas jaringan mereka," kata Iman.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara," jelas Iman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com