Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/02/2021, 19:26 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap peredaran uang dollar AS dan rupiah palsu yang akan diedarkan di wilayah Tangerang Raya.

Tersangka diketahui memiliki kemampuan memproduksi uang palsu, yang ia dapatkan dengan mempelajarinya secara otodidak melalui internet.

"Mereka belajar dari internet, jadi secara otodidak," ujar Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra dalam rilis daring penangkapan tersangka kasus pemalsuan dan pengedar uang palsu senilai Rp 2,13 miliar, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Dolar AS Palsu Senilai Rp 2,1 Miliar di Tangsel

Menurut Angga, bahan-bahan yang dibutuhkan para pelaku untuk memproduksi uang palsu tersebut dibeli dari toko-toko biasa.

Uang palsu dalam bentuk pecahan 100 dollar AS dan rupiah pecahan Rp 100.000 itu akan diedarkan dengan dijual secara perorangan.

"Uang itu rencananya mau dijual perorangan. Untuk bahan-bahan mereka dapatkan, dibeli dari toko biasa," pungkasnya.

Adapun dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan 15 lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000, dan 1.526 lembar dollar AS palsu pecahan 100 dollar yang apabila dikonversikan senilai Rp 2,13 Miliar.

Selain itu, polisi juga menyita printer, lem semprot, kaca dan lampu yang diduga digunakan pelaku untuk memproduksi uang palsu.

Diberitakan sebelumnya, sindikat pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp 2,13 miliar dalam bentuk dollar AS dan rupiah ditangkap jajaran Polres Tangerang Selatan.

Baca juga: Fakta Mantan Pegawai Bank Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 600 Juta, Ditangkap Polisi hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Terdapat delapan orang yang ditangkap karena diduga memalsukan, menyimpan uang palsu tersebut untuk diedarkan di wilayah Tangerang Raya.

"Tersangka yang berhasil diamankan ada delapan orang tersangka," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin.

Para pelaku ditangkap di tempat dan lokasi terpisah. Tersangka MH, AS, AK dan KK ditangkap di kawasan Ciputat. Sementara dua orang lainnya, yakni OG dan RR diringkus di bilangan Serpong dan Pamulang.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya jaringan dari delapan tersangka untuk melakukan pemalsuan dan mengedarkan uang palsu tersebut

"Tersangka dalam pemeriksaan penyidik, masih dalam pengembangan atas jaringan mereka," kata Iman.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara," jelas Iman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Adian Napitupulu Ajak Pedemo Audiensi Soal Hak Angket di Dalam Gedung DPR

Megapolitan
Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Tamin: Saya Enggak Menyangka Bisa Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com