TANGERANG, KOMPAS.com - NAP (27), seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus perekrutan di perusahaan maskapai Citilink ternyata adalah seorang penata rias pengantin.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengungkapkan, penipu itu sama sekali tidak memiliki latar belakang di dunia penerbangan.
"Tersangka tersebut, NAP, tidak ada hubungannya sama sekali dengan Citilink," kata Alexander kepada awak media, Senin (8/2/2021) siang.
"(Tersangka juga) tidak ada hubungan (dengan) dunia penerbangan. Profesi tersangka (adalah) seorang penata rias pengantin," imbuh dia.
Baca juga: Polisi Ungkap Enam Korban Penipuan Modus Perekrutan Pegawai Maskapai Citilink
Alexander mengungkapkan, NAP memilih Citilink sebagai kedoknya karena dia merasa maskapai tersebut dapat membuat orang merasa senang dengan pantunnya.
"NAP merasa Citilink dapat membuat tersenyum banyak orang. Karena, tiap berangkat atau tiba, pesawat itu melantunkan pantun," tuturnya.
Setelah aksinya terbongkar dan kemudian ditangkap polisi, baru ketahuan kemudian bahwa NAP terkonfirmasi positif virus SARS-COV-2.
Dia pun tak hadir dalam gelar kasus yang dilakukan polisi hari ini.
"Saat kami tangkap, pelaku kami tes antigen. Itu hasilnya reaktif. Lalu kami PCR test, hasilnya positif," ujar dia.
Baca juga: Penipuan Modus Penerimaan Pegawai Citilink, Pasangan Suami Istri Rugi Rp 34,6 Juta
NAP saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Tingkat 1 Soekanto Kramat Jati, Jakarta Barat.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menangkap NAP karena kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan pegawai Citilink.
Dari pemeriksaan, NAP mengaku sebagai salah seorang pegawai di maskapai Citilink kepada korbannya pada akhir November 2020.
Kemudian, pelaku itu memberikan tawaran kepada para korbannya untuk menjadi pegawai baru di maskapai tersebut.
"Recruitment-nya itu untuk petugas front office, ticketing, dan check-in counter sebuah maskapai, yaitu Citilink," ujar dia.
Seiring berjalannya waktu, ada dua korban yang curiga karena mereka tak kunjung mendapatkan gaji sesuai yang dijanjikan tersangka.
Mereka lantas melaporkan penipuan itu ke pihak kepolisian, Senin (11/1/2021).
Aparat kepolisian langsung menangkap NAP di indekosnya yang berada di Wisma Garuda, Jalan Raya Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021) dini hari.
Atas perbuatan tersangka, pemuda itu dijerat pasal 378 KUHP tentang pemalsuan identitas dan 372 KUHP tentang penggelapan dan diancam hukuman penjara selama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.