JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma kembali jatuh di lubang yang sama. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu lagi-lagi berurusan dengan polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika untuk kali kedua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (8/2/2021), mengungapkan sejumlah fakta dari kasus yang menjerat Ridho.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:
Yusri menuturkan, Ridho Rhoma ditangkap di apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Dulu Sabu Sekarang Ekstasi
Saat digerebek oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Jakarta Utara, Ridho sedang bersama dua orang pria di apartemen itu.
"Pada tanggal 4 Februari lalu memang benar kami mengamankan MR alias RR di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah," tutur Yusri dalam rekaman yang diterima Kompas.com.
"Berhasil mengamankan yang bersangkutan di dalam apartemen itu ada 3 orang, pria semua," sambungnya.
Yusri mengatakan, polisi menemukan tiga butir ekstasi yang disembunyikan di kantong celana Ridho Rhoma.
"Pada pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," kata Yusri.
Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi, Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana
Saat dilakukan tes urine, Ridho dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Sedangkan dua rekan lainnya negatif.
"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," lanjut Yusri.
Ridho dikenakan Pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Berdasarkan pengakuan Ridho, dia memesan barang haram tersebut kepada seorang berinisial M. Polisi kemudian memburu M.
"Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap saudara MR, dia mengakui membeli kepada seseorang, biayanya dia transfer sendiri ke pelakunya ini yang masih DPO," ucap Yusri.
"Kita masih melakukan pengejaran inisialnya M, kami masih mendalami terus dari mana barang haram ini dia beli," lanjutnya.