Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinar dan Dirham Dijual di Marketplace tapi Tak Diproses Hukum, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 09/02/2021, 06:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membeberkan alasan pihaknya memproses hukum Zaim Saidi, aktor di balik jaringan pasar muamalah di Depok, Jawa Barat.

Pasar ini diketahui juga menerima transaksi koin dinar dan dirham.

Sementara itu, para penjual dinar dan dirham di marketplace tidak diproses hukum.

Menurut Ahmad, ada perbedaan konteks antara dua hal ini, yaitu dinar dan dirham yang diproduksi Zaim dipakai sebagai alat transaksi.

Baca juga: Transaksi dengan Dirham, Harga 2 Kg Telur Setara Rp 73.500 di Pasar Muamalah Depok

"Yang tadi (dinar dan dirham di marketplace), tidak digunakan sebagai alat pembayaran. Dijual bebas," kata Ahmad dalam wawancaranya dengan jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono dalam program Aiman, Senin (8/2/2021).

"Kita kembali ke Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, peraturan hukum pidana, unsurnya tadi, barangsiapa membikin benda untuk digunakan sebagai alat pembayaran, membikin benda semacam mata uang," ujar Ahmad.

Atas alasan itu pula polisi menahan Zaim Saidi sejak ditangkap pada Kamis lalu. Menurut Ahmad, Zaim seharusnya tahu akan ketentuan ini.

"Kalau bicara edukasi, sosialisasi (bahwa dilarang transaksi dengan dinar dan dirham buatan sendiri), sebenarnya kita kembali, ya itu bukan, katakanlah, ranahnya Polri. Polri kan aparat penegak hukum," kata Ahmad.

"Sebagai pelaku ekonomi, pedagang, mestinya tersangka ZS sudah tahu alat jual beli, alat untuk digunakan sebagai transaksi jual-beli harus uang rupiah, tidak boleh yang lain," lanjutnya.

Baca juga: Koin Dinar-Dirham di Pasar Muamalah Depok Disebut Dibagikan Via RT

Sebagai informasi, jaringan pasar muamalah Zaim Saidi, salah satunya di Depok sudah beroperasi sejak lama. Namun baru kembali mendapatkan sorotan belakangan ini.

Pasar ini buka 2 pekan sekali, memperdagangkan aneka barang kebutuhan harian dan tetap menerima rupiah serta barter.

Namun, Zaim sebagai penggagas juga memperkenalkan koin dinar dan dirham yang ia produksi agar dijadikan salah satu alat tukar dalam pasar ini.

Dipesan di PT ANTAM, satu koin dinar emas Zaim Saidi berbobot 4,25 gram dengan harga Rp 4 juta per keping.

Baca juga: Zaim Saidi Ditahan Polisi dalam Kasus Pasar Muamalah di Depok, Ini Sebabnya

Sementara itu, satu koin dirham peraknya berbobot hampir 3 gram dengan harga Rp 73.500 per keping.

Bank Indonesia (BI) sebelumnya menegaskan bahwa mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com