Kapasitas pengunjung restoran atau rumah makan ditambah pada penerapan PPKM mikro. Layanan makan di tempat atau dine in diizinkan maksimal 50 persen dari total kapasitas restoran atau rumah makan.
Sebelumnya, restoran hanya diperkenankan menerima pengunjung makan di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas.
Sementara itu, layanan pesan antar diizinkan beroperasi sesuai jam operasional restoran degngan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.