Tersangka kemudian dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan dan diancam hukuman penjara selama empat tahun.
Hasil penyelidikan polisi, ada enam korban penipuan tersangka.
"Setelah NAP diamankan tanggal 13 (Januari 2021), korbannya sampai sekarang ada enam orang," tutur Alexander.
Adapun empat korban lain bernama Rina Hardiani, Wiryanata, Pefri Mayang, dan Ika Marina.
Mereka juga ditawarkan berkerja sebagai front office, check-in counter, dan ticketing.
Mereka dijanjikan akan menerima gaji sebesar Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000 tiap bulannya.
Baca juga: Polisi Ungkap Enam Korban Penipuan Modus Perekrutan Pegawai Maskapai Citilink
Serupa dengan kejadian Andiyansyah dan Neneng, empat korban lain juga ditagih biaya masuk kerja, seragam, serta pelatihan sebesar Rp 15.000.000 hingga Rp 20.000.000 tiap orang.
Sehingga, NAP meraup keuntungan sekitar Rp 100 juta dari enam korban itu.
"Dari hasil rekening tersangka yang kami telusuri, itu uang para korban dipakai untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari," ujar Alexander.
Kendati demikian, awalnya ada beberapa korban yang belum yakin bahwa mereka ditipu oleh NAP.
Belakangan mereka percaya usai Alexander mengirimkan pesan menggunakan ponsel tersangka di grup WhatsApp yang dibuat oleh NAP.
Alexander mengatakan, pihaknya masih mengusut dugaan adanya korban lain yang belum terungkap.
Untuk itu, masyarakat yang menjadi korban diminta segera melapor ke pihak kepolisian.
Alexander mengungkapkan, tersangka sama sekali tidak memiliki latar belakang di dunia penerbangan.
"Tersangka tersebut, NAP, tidak ada hubungannya sama sekali dengan Citilink," kata dia.