JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa-Bali diterapkan mulai hari ini hingga 14 hari ke depan atau 22 Februari 2021.
Artinya, PPKM skala mikro juga diterapkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
PPKM skala mikro merupakan strategi baru pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Adapun aturan PPKM skala mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca juga: PPKM Mikro Dimulai, Ini 82 RW di Jakarta Berstatus Zona Merah Covid-19
Aturan PPKM mikro memang lebih longgar dibanding aturan PPKM sebelumnya, seperti jam operasional pusat perbelanjaan atau mal diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung restoran ditambah menjadi 50 persen.
Kemudian, pelaksanaan kerja di kantor dengan menerapkan work from home (WFH) diperlonggar menjadi 50 persen.
Meskipun begitu, kapasitas tempat ibadah tetap dibatasi 50 persen sama seperti aturan PPKM sebelumnya.
Kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya yang mengundang kerumunan masih dilarang selama PPKM mikro.
"Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara," bunyi diktum sembilan poin g.
Lalu, kapasitas dan jam operasional juga masih dibatasi selama PPKM mikro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.