Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/02/2021, 09:30 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - "Pasar Muamalah" di Beji, Depok, Jawa Barat, mendapat sorotan publik baru-baru ini karena menggunakan alat tukar selain Rupiah untuk melakukan transaksi jual beli.

Alat tukar tersebut adalah koin emas dan perak murni, dinar-dirham, yang dibuat khusus oleh penggagas pasar, Zaim Saidi.

Zaim sendiri kini telah ditahan oleh pihak kepolisian karena melanggar hukum pidana, tepatnya pasal 9 undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1946.

Baca juga: Zaim Saidi Ditahan Polisi dalam Kasus Pasar Muamalah di Depok, Ini Sebabnya

Di sana tertulis bahwa membuat benda semacam mata uang dan menggunakannya sebagai alat pembayaran merupakan tindakan melanggar hukum. Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Selain melanggar UU tentang Hukum Pidana, transaksi menggunakan dinar-dirham di pasar tersebut juga melanggar UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 200 juta.

Dari penelusuran jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono di lokasi, ditemukan sejumlah fakta terkait pasar tersebut. Berikut rangkumannya:

Baca juga: Ketua PBNU Minta Polisi Hati-hati Usut Kasus Pasar Muamalah yang Transaksi Pakai Dinar dan Dirmah


Sudah beroperasi 7 tahun

Berdasarkan hasil penelusuran Aiman di lapangan, diketahui bahwa pasar yang berdiri di depan jajaran rumah toko (ruko) tersebut sudah beroperasi sekian tahun lamanya, tepatnya sejak 2014.

Fauzi, pemilik warteg di sekitar lokasi, mengatakan pasar tersebut hanya buka pada hari Minggu.

Terdapat kurang lebih 10 kios yang menjual beraneka ragam komoditas.

"Barang yang dijual seperti "sendal nabi", sembako, kaos, dan madu," ujarnya.

Fauzi mengaku tidak mengenali para pedagang di pasar tersebut. Namun, para pembeli merupakan warga sekitar.

Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok

Menggunakan koin khusus

Aiman secara eksklusif mendapatkan koin yang biasa digunakan di pasar muamalah tersebut.

Koin itu merupakan koin perak (dirham) khusus, yang di sebuah sisinya tertulis "Amirat Nusantara" dan "Amir Zaim Saidi".

Satu koin dirham berbobot hampir 3 gram, harganya setara dengan Rp 73.500 per kepingnya.

Selain itu juga terdapat koin dinar yang mengandung emas 22 karat seberat 4,25 gram. Satu koinnya memiliki harga setara Rp 4 juta.

Halaman:
Sumber Kompas TV


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Heru Budi Dampingi Jokowi, Tanam 1.320 Pohon di Kawasan Industri Pulogadung

Heru Budi Dampingi Jokowi, Tanam 1.320 Pohon di Kawasan Industri Pulogadung

Megapolitan
Pentingnya Bergabung Komunitas bagi ODHIV, Tempat Edukasi dan Berbagi Dukungan

Pentingnya Bergabung Komunitas bagi ODHIV, Tempat Edukasi dan Berbagi Dukungan

Megapolitan
Minta Guru Honorer Bergaji Rendah Tak Takut Bersuara, P2G: Harus Diselidiki

Minta Guru Honorer Bergaji Rendah Tak Takut Bersuara, P2G: Harus Diselidiki

Megapolitan
Ada Masalah Percintaan, Perempuan Lompat dari Lantai 17 Apartemen di Serpong

Ada Masalah Percintaan, Perempuan Lompat dari Lantai 17 Apartemen di Serpong

Megapolitan
Ketika Kloud Senopati Ketempuhan akibat Pengunjung Pakai Narkoba, Izin Dicabut dan Puluhan Pegawai Berhenti

Ketika Kloud Senopati Ketempuhan akibat Pengunjung Pakai Narkoba, Izin Dicabut dan Puluhan Pegawai Berhenti

Megapolitan
Tak Berlarut-larut, Masalah Guru Honorer Terima Gaji Rp 300.000 Sudah Diselesaikan Usai Heru Budi Lakukan Sidak

Tak Berlarut-larut, Masalah Guru Honorer Terima Gaji Rp 300.000 Sudah Diselesaikan Usai Heru Budi Lakukan Sidak

Megapolitan
Kritik Bongkar Pasang Trotoar Margonda, Fraksi PDI-P: Perencanaan Tidak Matang, Buang-buang Anggaran

Kritik Bongkar Pasang Trotoar Margonda, Fraksi PDI-P: Perencanaan Tidak Matang, Buang-buang Anggaran

Megapolitan
Gudang Logistik Pemilu 2024 di Jakarta Belum Terpenuhi, DPRD DKI Bakal Panggil Bakesbangpol

Gudang Logistik Pemilu 2024 di Jakarta Belum Terpenuhi, DPRD DKI Bakal Panggil Bakesbangpol

Megapolitan
Kisah di Balik Nama Jalan Perjuangan yang Dilalui Anies Saat Kampanye di Kampung Tanah Merah

Kisah di Balik Nama Jalan Perjuangan yang Dilalui Anies Saat Kampanye di Kampung Tanah Merah

Megapolitan
Minta Status Guru Honorer Murni di Jakarta Dihapus, P2G: Upahnya Tak Manusiawi

Minta Status Guru Honorer Murni di Jakarta Dihapus, P2G: Upahnya Tak Manusiawi

Megapolitan
Pembelaan Diri Rihani atas Kasus Penipuan 'Preorder' iPhone, Mengaku Juga Ditipu Rihana dan Minta Dibebaskan

Pembelaan Diri Rihani atas Kasus Penipuan "Preorder" iPhone, Mengaku Juga Ditipu Rihana dan Minta Dibebaskan

Megapolitan
Akses ARV yang Terbatas Jadi Tantangan Besar Pengobatan ODHIV

Akses ARV yang Terbatas Jadi Tantangan Besar Pengobatan ODHIV

Megapolitan
Jangan Sendirian, ODHIV Diminta Gabung Komunitas untuk Lancarkan Pengobatan

Jangan Sendirian, ODHIV Diminta Gabung Komunitas untuk Lancarkan Pengobatan

Megapolitan
Jejak Kampanye Pertama Anies di Tanah Merah: Kendarai Motor di Atas Jalan Perjuangan yang Tak Mulus

Jejak Kampanye Pertama Anies di Tanah Merah: Kendarai Motor di Atas Jalan Perjuangan yang Tak Mulus

Megapolitan
Kesendirian Rohmanto di Akhir Hayatnya, Tak Ada Keluarga dan Meninggal di Tumpukan Sampah

Kesendirian Rohmanto di Akhir Hayatnya, Tak Ada Keluarga dan Meninggal di Tumpukan Sampah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com