JAKARTA, KOMPAS.com - "Pasar Muamalah" di Beji, Depok, Jawa Barat, mendapat sorotan publik baru-baru ini karena menggunakan alat tukar selain Rupiah untuk melakukan transaksi jual beli.
Alat tukar tersebut adalah koin emas dan perak murni, dinar-dirham, yang dibuat khusus oleh penggagas pasar, Zaim Saidi.
Zaim sendiri kini telah ditahan oleh pihak kepolisian karena melanggar hukum pidana, tepatnya pasal 9 undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1946.
Baca juga: Zaim Saidi Ditahan Polisi dalam Kasus Pasar Muamalah di Depok, Ini Sebabnya
Di sana tertulis bahwa membuat benda semacam mata uang dan menggunakannya sebagai alat pembayaran merupakan tindakan melanggar hukum. Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Selain melanggar UU tentang Hukum Pidana, transaksi menggunakan dinar-dirham di pasar tersebut juga melanggar UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 200 juta.
Dari penelusuran jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono di lokasi, ditemukan sejumlah fakta terkait pasar tersebut. Berikut rangkumannya:
Baca juga: Ketua PBNU Minta Polisi Hati-hati Usut Kasus Pasar Muamalah yang Transaksi Pakai Dinar dan Dirmah
Berdasarkan hasil penelusuran Aiman di lapangan, diketahui bahwa pasar yang berdiri di depan jajaran rumah toko (ruko) tersebut sudah beroperasi sekian tahun lamanya, tepatnya sejak 2014.
Fauzi, pemilik warteg di sekitar lokasi, mengatakan pasar tersebut hanya buka pada hari Minggu.
Terdapat kurang lebih 10 kios yang menjual beraneka ragam komoditas.
"Barang yang dijual seperti "sendal nabi", sembako, kaos, dan madu," ujarnya.
Fauzi mengaku tidak mengenali para pedagang di pasar tersebut. Namun, para pembeli merupakan warga sekitar.
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok
Aiman secara eksklusif mendapatkan koin yang biasa digunakan di pasar muamalah tersebut.
Koin itu merupakan koin perak (dirham) khusus, yang di sebuah sisinya tertulis "Amirat Nusantara" dan "Amir Zaim Saidi".
Satu koin dirham berbobot hampir 3 gram, harganya setara dengan Rp 73.500 per kepingnya.
Selain itu juga terdapat koin dinar yang mengandung emas 22 karat seberat 4,25 gram. Satu koinnya memiliki harga setara Rp 4 juta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.