DEPOK, KOMPAS.com - Sejumlah fakta anyar terungkap soal pasar muamalah di Beji, Depok, Jawa Barat, yang didirikan Zaim Saidi.
Sebagai informasi, jaringan pasar muamalah Zaim Saidi yang salah satunya beroperasi di Depok sudah buka sejak lama, tetapi kembali mendapatkan sorotan baru-baru ini.
Pasar ini buka dua pekan sekali, memperdagangkan aneka barang kebutuhan harian.
Yang jadi sorotan, bukan hanya menerima rupiah sebagai alat tukar, pasar muamalah besutan Zaim ini juga memperkenalkan koin dinar dan dirham untuk bertransaksi.
Koin dinar dan dirham itu diproduksi sendiri oleh Zaim, membuatnya dianggap melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dipesan di PT ANTAM, satu koin dinar emas Zaim Saidi berbobot 4,25 gram dengan harga Rp 4 juta per keping.
Sementara itu, satu koin dirham peraknya berbobot hampir 3 gram dengan harga Rp 73.500 per keping.
"Unsur pidananya adalah barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas untuk digunakan sebagai alat pembayaran," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam wawancaranya dengan jurnalis Kompas TV, Aiman Witjaksono, dalam program Aiman, kemarin.
Baca juga: Transaksi dengan Dirham, Harga 2 Kg Telur Setara Rp 73.500 di Pasar Muamalah Depok
"Membikin di sini membikin benda. Benda di sini dinar emas dan dirham perak, dan digunakan sebagai alat pembayaran dan alat transaksi," lanjutnya.
Ahmad juga mengungkapkan alasan polisi tidak memproses hukum para penjual koin dinar dan dirham yang banyak ditemukan di marketplace.
Menurut dia, terdapat perbedaan konteks antara koin dinar dan dirham bikinan Zaim Saidi dalam jaringan pasar muamalahnya, dengan koin dinar dan dirham yang diperjualbelikan di marketplace: dinar dan dirham Zaim dipakai sebagai alat transaksi.
"Yang tadi (dinar dan dirham di marketplace), tidak digunakan sebagai alat pembayaran. Dijual bebas," kata Ahmad.
Penelusuran Aiman di lapangan kemudian menemukan bahwa transaksi menggunakan koin dinar dan dirham Zaim Saidi berpeluang melambungkan harga komoditas.
Harga komoditas akhirnya terpaksa menyesuaikan nilai dirham yang kerap dipakai dalam bertransaksi dan tak jarang dibulatkan secara serampangan agar mendekati nominalnya.
"Pecahannya (dirham) cuma dua. Harganya (barang) itu setengah atau satu (dirham)," ujar Sari, salah satu pedagang, ketika diwawancarai Aiman.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.