BEKASI,KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengaku telah melakukan beberapa ketentuan yang tercantum dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) .
Pemkot sudah melakukan peraturan tersebut jauh sebelum PPKM Jawa dan Bali diberlakukan pada Januari 2021 lalu.
Peraturan yang diklaim sudah dilakukan yakin pengawasan penyebaran Covid-19 tingkat RT.
"Kalau saya baca di PPKM mikronya Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu menitikberatkan pada RT dan RW. Jadi secara jelas digambarkan di situ, nah itu kan kita sudah lakukan di bulan April, Maret April 2020 lalu," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Wali Kota Sebut Banjir di Bekasi Disebabkan Penyempitan Kali
Ketentuan itu sudah dijalankan Pemkot Bekasi melalui program RW Siaga. Program ini awalnya dirancang untuk memantau dan menanggulangi terjadinya klaster Covid-19 di keluarga.
Dalam RW siaga ini, setiap wilayah diwajibkan taat dengan setiap protokol kesehatan. Di dalam RW itu, setiap RT juga pasti akan terlibat dalam menegakkan protokol kesehatan.
"Sejalan dengan apa yang sudah kita lakukan, bagaimana cara pengendaliannya," kata pria yang akrab disapa Pepen ini.
Terkait poin lain yang ada di dalam PPKM mikro, Pepen mengaku akan menerapkannya sesuai dengan arahan Kemendagri.
Presiden Joko Widodo meminta pemberlakuan PPKM Mikro hingga level RT/RW.
PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Ada beberapa wilayah prioritas penerapan PPKM mikro di 7 provinsi itu, dengan memperhatikan kondisi masing-masing daerah. Berikut rinciannya:
Banten: Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
DKI Jakarta: seluruh wilayah kota administratif
Jawa Barat: Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kab. Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta.
DIY: Kota Yogyakarta, Kab. Bantul, Kab. Gunungkidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo
Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
Bali: Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, Kab. Tabanan, dan Kota Denpasar.
Aturan yang diberlakukan dalam PPKM Mikro didasarkan pada zonasi Covid-19 suatu daerah, apakah masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah.
Pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat RT. Mulai dari penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya nonesensial.
Masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang. Mobilitas warga untuk keluar masuk awilayah RT dibatasi maksimal pada pukul 20.00.
Terakhir, seluruh kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT yang menumbulkan kerumunan harus ditiadakan.
Pelasanaan PPKM mikro di daerah zona merah ini dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor di wilayah itu mulai RT, RW, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan.
Adapun di wilayah non zona merah, PPKM akan tetap dilakukan dengan aturan penerapan bekerja dari rumah sebesar 50 persen, pelaksanaan belajar-mengajar daring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.