Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Epidemiolog Sebut RT dengan 2 Kasus Covid-19 Harusnya Sudah Ditetapkan Zona Merah

Kompas.com - 09/02/2021, 15:23 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mempertanyakan indikator yang digunakan pemerintah dalam menentukan zona merah Covid-19 di sebuah rukun tetangga (RT).

Dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, suatu RT disebut sebagai zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir.

Namun, Tri menilai, tak perlu menunggu separah itu untuk menetapkan suatu RT sebagai zona merah.

"Menurut saya itu salah ya. Saya sih, satu kasus Covid-19 itu kuning, dua kasus itu merah," kata Tri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/1/2021).

Jika suatu RT baru ditetapkan zona merah setelah terdapat 10 rumah yang memiliki kasus positif Covid-19, maka Tri meyakini penanganannya akan sulit.

Baca juga: Epidemiolog: PPKM Mikro Perlonggar Pembatasan, Orientasinya Bisnis, Harusnya Tak Diikuti Pemprov DKI

Ia tak yakin kebijakan dalam PPKM mikro bisa efektif. Belum lagi jika ada kasus yang tak terdeteksi karena pasien tanpa gejala.

"Bisa kacau balau kalau seperti itu," kata dia.

Tri menilai, PPKM mikro yang diberlakukan pemerintah ini hanyalah kebijakan yang berorientasi pada ekonomi ketimbang pencegahan Covid-19.

Ini bisa dilihat dari jam operasional mal dan restoran yang boleh buka sampai pukul 21.00 WIB, dari sebelumnya pukul 19.00 WIB.

Lalu, kapasitas pengunjung di restoran juga dikembalikan ke 50 persen dari yang sebelumnya 25 persen.

Begitu juga kegiatan perkantoran yang tadinya 25 persen work from office kini jadi 50 persen.

"Kebijakan ini justru menambah longgar pembatasan. Pemerintah pusat masih berkompromi, orientasinya bisnis dan ekonomi," kata Tri.

Baca juga: Pemkot Bekasi Klaim Sudah Terapkan Ketentuan PPKM Mikro Sejak 2020

Tri pun menyesalkan PPKM mikro yang ditetapkan pemerintah pusat ini harus diikuti oleh seluruh provinsi di Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta.

Padahal, ia menilai, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta selama ini memiliki aturan yang lebih ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Harusnya DKI tidak mengikuti PPKM mikro dari pemerintah pusat, tapi justru mengetatkan PSBB tingkat sedang kemarin ke PSBB yang lebih berat," ujarnya.

PPKM mikro mulai diterapkan di Jawa-Bali pada Selasa ini hingga 22 Februari mendatang. Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021.

Pada pasal kedua Instruksi Mendagri tersebut diterangkan bahwa PPKM mikro tingkat RT wajib diterapkan di wilayah yang berstatus zona merah.

Pada pasal 2D tertulis bahwa wilayah yang disebut masuk zona merah adalah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Baca juga: PPKM Mikro di Jabodetabek : Kapasitas Tempat Ibadah 50 Persen, Kegiatan Sosial Budaya Dilarang

Wilayah zona merah itu wajib mengikuti aturan-aturan berikut, sebagaimana tertera dalam Instruksi Mendagri, yakni:

- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

- Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.

- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

- Melarang kerumunan lebih dari tiga orang.

- Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com