Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/02/2021, 15:46 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan mengikuti pemerintah menggunakan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (8/2/2021).

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," tulis diktum kesatu Kepgub 107 Tahun 2021 tersebut.

Baca juga: Pemkot Bekasi Klaim Sudah Terapkan Ketentuan PPKM Mikro Sejak 2020

Dalam diktum kedua dijelaskan, PPKM berbasis mikro berlaku dan beriringan dengan beberapa perubahan penting terhadap ketentuan pengendalian penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

Aturan-aturan pengendalian masih merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 dan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.

"Dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro sebagaimana dimaksud diktum kesatu, berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pengendalian ketat berskala lokal dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019," tulis Kepgub tersebut.

Baca juga: Pemerintah Klaim Kasus Covid-19 Melandai Selama PPKM, Ini Faktanya…

Sebelumnya, Anies juga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang PSBB sesuai dengan PPKM yang diperpanjang oleh pemerintah pusat.

"Saat ini kami masih terus menjalankan kebijakan PSBB seperti arahan PPKM pemerintah pusat yang akan kembali diperpanjang," kata Anies, Jumat (5/2/2021).

Anies mengatakan, dalam masa PSBB yang diperpanjang, kegiatan dan segala protokol kesehatan tetap berlaku dan harus dijalankan secara kolektif.

Dia juga menegaskan, protokol kesehatan harus dilakukan setiap saat dan kapan saja dalam masa PSBB berlangsung.

"Bukan hanya di akhir pekan, bukan hanya di malam hari, karena virusnya tidak kenal waktu dan bisa menyebar terus-menerus lewat siapa pun juga," kata Anies.

Untuk itu, kata Anies, masyarakat Jakarta harus terus mengingat tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan dan tidak keluar rumah apabila tidak dalam keadaan genting.

"Atas kesadaran sendiri berdiam di rumah saja bila tidak ada keperluan yang mendesak, tidak ada keperluan yang mendasar," ujar Anies.

Seperti diketahui, PPKM saat ini kembali diperpanjang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 terhitung 9-22 Februari 2021.

Surat Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 5 Februari tersebut memuat tentang PPKM berbasis mikro dengan menekankan pembatasan ke tingkat RT.

Adapun beberapa perbedaan terlihat mencolok dalam PPKM berbasis mikro tersebut adalah pelonggaran bekerja di kantor (WFO) yang sebelumnya hanya diperbolehkan 25 persen kini menjadi 50 persen.

Begitu juga restoran yang sebelumnya hanya boleh melayani 25 persen pelanggan mereka untuk makan di tempat dari kapasitas, kini diperkenankan 50 persen.

Pelonggaran lainnya yaitu jam operasional pusat perbelanjaan yang semula dibatasi pukul 20.00 kini diperpanjang satu jam menjadi pukul 21.00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com