Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/02/2021, 16:37 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Tangerang akan disesuaikan dengan aturan pembatasan sosial berskala lokal rukun warga (PSBL RW) yang telah ada sebelumnya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang sebenarnya sudah memiliki aturan yang serupa dengan PPKM mikro yang tertuang di Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inkemendagri) No 3 Tahun 2021.

"Jadi, sebenarnya kami (sudah) punya PSBL. Sekarang, kami mendapatkan Instruksi Mendagri untuk PPKM mikro," kata Arief kepada awak media, Selasa (9/2/2021) siang.

Baca juga: Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Keluar dari Zona Merah Covid-19

Ia mengatakan, PPKM Mikro memiliki pembagian klaster yang sama seperti PSBL RW yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota No 42 Tahun 2020, seperti halnya pembagian zona kuning, oranye, dan merah.

Dalam dua aturan itu, pengawasan juga akan diperketat bila satu RW masuk ke dalam zona merah.

"Begitu juga dengan tracing dan treatment yang harus diperketat juga," ungkap pria 43 tahun itu.

Baca juga: PPKM Berbasis Mikro di Jakarta, 3 Aturan Pembatasan Semakin Longgar

Kendati demikian, sebut Arief, PPKM mikro memiki satu perbedaan dengan PSBL RW.

Perbedaan signifikan tersebut ada dalam pembatasan rumah ibadah di sebuah RW yang masuk ke zona merah.

Arief berujar, rumah ibadah harus ditutup sementara lantaran dapat menimbulkan kerumunan.

"PPKM mikro ini ada tambahan rumah ibadah. Saat ada rumah ibadah di zona merah, maka terpaksa harus ditutup dulu," urai Arief.

Terkait sosialisasi, Arief menyebutkan bahwa pihaknya telah mengomunikasikan aturan yang ada di PPKM mikro kepada tiap camat dan lurah.

"Kami juga telah membuat surat edaran ke seluruh masyarakat tentang PPKM mikro. Namun, Perwal tentang PPKM mikro masih dalam proses saat ini," sebut dia.

"Mari dukung PPKM mikro ini dengan disiplin terhadap protokol kesehatan agar dapat memutus mata rantai Covid-19," imbuh Arief.

Ia menjelaskan, terdapat 67 RW masuk ke dalam zona merah. Sedangkan, sebanyak 169 RW masuk zona kuning.

Namun, angka tersebut merupakan pendataan dari PSBL RW.

"Masih mau kami konversikan (data itu) ke zona yang sesuai dengan PPKM mikro," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com