Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/02/2021, 16:37 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Tangerang akan disesuaikan dengan aturan pembatasan sosial berskala lokal rukun warga (PSBL RW) yang telah ada sebelumnya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang sebenarnya sudah memiliki aturan yang serupa dengan PPKM mikro yang tertuang di Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inkemendagri) No 3 Tahun 2021.

"Jadi, sebenarnya kami (sudah) punya PSBL. Sekarang, kami mendapatkan Instruksi Mendagri untuk PPKM mikro," kata Arief kepada awak media, Selasa (9/2/2021) siang.

Baca juga: Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Keluar dari Zona Merah Covid-19

Ia mengatakan, PPKM Mikro memiliki pembagian klaster yang sama seperti PSBL RW yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota No 42 Tahun 2020, seperti halnya pembagian zona kuning, oranye, dan merah.

Dalam dua aturan itu, pengawasan juga akan diperketat bila satu RW masuk ke dalam zona merah.

"Begitu juga dengan tracing dan treatment yang harus diperketat juga," ungkap pria 43 tahun itu.

Baca juga: PPKM Berbasis Mikro di Jakarta, 3 Aturan Pembatasan Semakin Longgar

Kendati demikian, sebut Arief, PPKM mikro memiki satu perbedaan dengan PSBL RW.

Perbedaan signifikan tersebut ada dalam pembatasan rumah ibadah di sebuah RW yang masuk ke zona merah.

Arief berujar, rumah ibadah harus ditutup sementara lantaran dapat menimbulkan kerumunan.

"PPKM mikro ini ada tambahan rumah ibadah. Saat ada rumah ibadah di zona merah, maka terpaksa harus ditutup dulu," urai Arief.

Terkait sosialisasi, Arief menyebutkan bahwa pihaknya telah mengomunikasikan aturan yang ada di PPKM mikro kepada tiap camat dan lurah.

"Kami juga telah membuat surat edaran ke seluruh masyarakat tentang PPKM mikro. Namun, Perwal tentang PPKM mikro masih dalam proses saat ini," sebut dia.

"Mari dukung PPKM mikro ini dengan disiplin terhadap protokol kesehatan agar dapat memutus mata rantai Covid-19," imbuh Arief.

Ia menjelaskan, terdapat 67 RW masuk ke dalam zona merah. Sedangkan, sebanyak 169 RW masuk zona kuning.

Namun, angka tersebut merupakan pendataan dari PSBL RW.

"Masih mau kami konversikan (data itu) ke zona yang sesuai dengan PPKM mikro," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com