TANGERANG, KOMPAS.com - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Tangerang akan disesuaikan dengan aturan pembatasan sosial berskala lokal rukun warga (PSBL RW) yang telah ada sebelumnya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang sebenarnya sudah memiliki aturan yang serupa dengan PPKM mikro yang tertuang di Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inkemendagri) No 3 Tahun 2021.
"Jadi, sebenarnya kami (sudah) punya PSBL. Sekarang, kami mendapatkan Instruksi Mendagri untuk PPKM mikro," kata Arief kepada awak media, Selasa (9/2/2021) siang.
Baca juga: Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Keluar dari Zona Merah Covid-19
Ia mengatakan, PPKM Mikro memiliki pembagian klaster yang sama seperti PSBL RW yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota No 42 Tahun 2020, seperti halnya pembagian zona kuning, oranye, dan merah.
Dalam dua aturan itu, pengawasan juga akan diperketat bila satu RW masuk ke dalam zona merah.
"Begitu juga dengan tracing dan treatment yang harus diperketat juga," ungkap pria 43 tahun itu.
Baca juga: PPKM Berbasis Mikro di Jakarta, 3 Aturan Pembatasan Semakin Longgar
Kendati demikian, sebut Arief, PPKM mikro memiki satu perbedaan dengan PSBL RW.
Perbedaan signifikan tersebut ada dalam pembatasan rumah ibadah di sebuah RW yang masuk ke zona merah.
Arief berujar, rumah ibadah harus ditutup sementara lantaran dapat menimbulkan kerumunan.
"PPKM mikro ini ada tambahan rumah ibadah. Saat ada rumah ibadah di zona merah, maka terpaksa harus ditutup dulu," urai Arief.
Terkait sosialisasi, Arief menyebutkan bahwa pihaknya telah mengomunikasikan aturan yang ada di PPKM mikro kepada tiap camat dan lurah.
"Kami juga telah membuat surat edaran ke seluruh masyarakat tentang PPKM mikro. Namun, Perwal tentang PPKM mikro masih dalam proses saat ini," sebut dia.
"Mari dukung PPKM mikro ini dengan disiplin terhadap protokol kesehatan agar dapat memutus mata rantai Covid-19," imbuh Arief.
Ia menjelaskan, terdapat 67 RW masuk ke dalam zona merah. Sedangkan, sebanyak 169 RW masuk zona kuning.
Namun, angka tersebut merupakan pendataan dari PSBL RW.
"Masih mau kami konversikan (data itu) ke zona yang sesuai dengan PPKM mikro," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.