Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/02/2021, 16:43 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim telah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro sejak lama.

Mulai hari ini, Selasa (9/2/2021), pemerintah memberlakukan PPKM Mikro di Jawa-Bali.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

Baca juga: PPKM Berbasis Mikro di Jakarta, 3 Aturan Pembatasan Semakin Longgar

"Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit, jadi masih hari Sabtu," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).

Ada satu hal yang membedakan PPKM Mikro dengan PPKM sebelumnya yang diterapkan pada 11 Januari hingga 8 Februari, yakni adanya pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Safrizal memaparkan, posko ini bisa terdiri dari berbagai unsur masyaralat mulai dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Daswisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.

Posko tersebut bertugas untuk melakukan pengendalian Covid-19 di suatu kelurahan/desa, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.

Terkait pengadaan posko Covid-19 tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa sudah ada satuan tugas (Satgas) di tingkat RT/RW sejak 2020.

Karena itu, lanjut Anies, DKI Jakarta tidak perlu banyak melakukan persiapan untuk menerapkan PPKM Mikro.

"Tahun lalu ada gugus tugas di tingkat RW yang terus masih aktif dan terus kami aktifkan," kata Anies dalam diskusi virtual, Senin (8/2/2021).

Penerapan Wilayah Pengendalian Ketat

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengaminkan pernyataan Anies terkait adanya satgas di tingkat RT/RW.

Satgas yang dimaksud, jelas Ariza, yang memantau penerapan Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) di RW yang masuk zona merah penularan Covid-19.

WPK tersebut, Ariza mengungkapkan, sudah berlangsung sejak pertengahan 2020 lalu.

"Sekarang ada pemberlakukan PPKM berskala ini, ini kami akan melaksanakan. Bahkan sebenarnya kami di DKI Jakarta sejak 4 Juni (2020) memberlakukan wilayah pengendalian ketat," kata Ariza pada Selasa, dilansir dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Tak Lagi Gunakan PSBB, Jakarta Ikut Pusat Gunakan Istilah PPKM Berbasis Mikro

Menurut Ariza, kebijakan WPK tak ada bedanya dengan PPKM skala mikro dari pemerintah pusat.

"Bahkan seluruh RT RW di Jakarta telah terbentuk Satgasnya sejak tahun lalu bulan Juni," ujarnya di Balai Kota.

Satgas WPK tersebut bertugas memantau penyebaran Covid-19 di lingkungannya masing-masing, termasuk memastikan memperketat protokol kesehatan di lingkungan mereka apabila masuk zona merah.

Ariza juga menjelaskan bahwa Satgas Covid-19 tingkat RW tersebut juga ditugaskan untuk memberi edukasi kepada masyarakat di wilayah mereka terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

"Berbagai program lain juga sudah kami lakukan sejak lama dan juga terus kami akan lakukan pengawasan," ujar Ariza.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Penerangan JPO Depan Trisakti Dikeluhkan Redup, Pengamat: Jangan-jangan Tidak Ada Anggaran...

Megapolitan
Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
Polisi dan Warga Ciduk 15 Remaja di Depok yang Hendak Tawuran

Polisi dan Warga Ciduk 15 Remaja di Depok yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com