TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menginstruksikan seluruh lurah di wilayah hukumnya untuk membentuk posko pengawasan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Nomor 443/458/Huk tentang PPKM berbasis mikro di wilayah Tangerang Selatan yang dimulai pada 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021.
"Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan wajib membentuk posko untuk melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM berbasis mikro," kata Airin dalam surat edarannya seperti dikutip Kompas.com, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Pemkot Tangsel Godok Aturan Turunan PPKM Mikro, Sanksi Pelanggar Prokes Akan Diperberat
Selain itu, pihak kelurahan diminta untuk rutin berkoordinasi pengurus RT/RW dalam rangka melakukan pengawasan kegiatan dan pemantauan kasus Covid-19 di lingkungannya.
Mereka juga diwajibkan mengoptimalkan posko tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat dalam hal protokol kesehatan dan mencegah adanya aktivitas warga yang menimbulkan kerumunan.
"Wajib melakukan upaya pencegahan kerumunan secara persuasif dan penegakan hukum di lingkungannya sesuai dengan kewenangannya," ungkapnya.
Kendati demikian, surat edaran tersebut belum mengatur secara spesifik teknis pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan selama PPKM berbasis mikro.
Baca juga: 14.214 Guru di Tangsel Didaftarkan sebagai Peserta Vaksinasi Covid-19
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional diatur dengan Surat Edaran Kepala Perangkat Daerah dan Instruksi Kepala Perangkat Daerah pada jajarannya sesuai dengan kewenangan, bidang tugasnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Airin.
Adapun penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
Namun, Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum mengklasifikasikan tingkat penyebaran Covid-19 di setiap wilayah RT untuk memulai PPKM berbasis mikro.
Untuk diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dijelaskan bahwa wilayah yang melaksanakan PPKM berbasis mikro wajib melakukan pengendalian hingga ke tingkat RT.
Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye, hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda.
1. Kriteria zona hijau untuk RT apabila tidak ditemukan satu kasus pun.
2. Kriteria zona kuning apabila ditemukan 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam kurun waktu 7 hari.
Apabila ditemukan zona kuning, maka harus dilakukan skenario pengendalian seperti menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Pasien juga diminta melakukan isolasi mandiri dan kontak erat dengan pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.
3. Kriteria zona oranye apabila ditemukan 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.
Apabila masuk zona oranye, skenario pengendalian selain melacak kasus suspek dan kontak erat, Satgas Covid-19 juga diminta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Kriteria zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT selama 7 hari terakhir.
Ada beragam pembatasan yang harus diterapkan di RT tersebut, yaitu:
- Menemukan kasus suspek pelacakan kontak erat, dan melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat.
- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
- Melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.