Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airin Instruksikan Lurah Se-Tangsel untuk Bangun Posko Pengawasan Selama PPKM Mikro

Kompas.com - 09/02/2021, 17:32 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menginstruksikan seluruh lurah di wilayah hukumnya untuk membentuk posko pengawasan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Nomor 443/458/Huk tentang PPKM berbasis mikro di wilayah Tangerang Selatan yang dimulai pada 9 Februari 2021 sampai 22 Februari 2021.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kelurahan wajib membentuk posko untuk melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM berbasis mikro," kata Airin dalam surat edarannya seperti dikutip Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Pemkot Tangsel Godok Aturan Turunan PPKM Mikro, Sanksi Pelanggar Prokes Akan Diperberat

Selain itu, pihak kelurahan diminta untuk rutin berkoordinasi pengurus RT/RW dalam rangka melakukan pengawasan kegiatan dan pemantauan kasus Covid-19 di lingkungannya.

Mereka juga diwajibkan mengoptimalkan posko tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat dalam hal protokol kesehatan dan mencegah adanya aktivitas warga yang menimbulkan kerumunan.

"Wajib melakukan upaya pencegahan kerumunan secara persuasif dan penegakan hukum di lingkungannya sesuai dengan kewenangannya," ungkapnya.

Kendati demikian, surat edaran tersebut belum mengatur secara spesifik teknis pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan selama PPKM berbasis mikro.

Baca juga: 14.214 Guru di Tangsel Didaftarkan sebagai Peserta Vaksinasi Covid-19

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional diatur dengan Surat Edaran Kepala Perangkat Daerah dan Instruksi Kepala Perangkat Daerah pada jajarannya sesuai dengan kewenangan, bidang tugasnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Airin.

Adapun penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.

Namun, Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum mengklasifikasikan tingkat penyebaran Covid-19 di setiap wilayah RT untuk memulai PPKM berbasis mikro.

Untuk diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dijelaskan bahwa wilayah yang melaksanakan PPKM berbasis mikro wajib melakukan pengendalian hingga ke tingkat RT.

Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye, hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda.

1. Kriteria zona hijau untuk RT apabila tidak ditemukan satu kasus pun.

2. Kriteria zona kuning apabila ditemukan 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam kurun waktu 7 hari.

Apabila ditemukan zona kuning, maka harus dilakukan skenario pengendalian seperti menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Pasien juga diminta melakukan isolasi mandiri dan kontak erat dengan pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.

3. Kriteria zona oranye apabila ditemukan 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.

Apabila masuk zona oranye, skenario pengendalian selain melacak kasus suspek dan kontak erat, Satgas Covid-19 juga diminta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Kriteria zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT selama 7 hari terakhir.

Ada beragam pembatasan yang harus diterapkan di RT tersebut, yaitu:

- Menemukan kasus suspek pelacakan kontak erat, dan melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat.

- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

- Melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com