JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menangkap dua pria yang membawa senjata tajam (sajam) yang diduga sebagai begal pada Selasa (9/2/2021).
"Benar semalam diamankan oleh ojol, kemudian dibawa ke Polsek (Kembangan)," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba, Selasa.
Terduga begal yang diamankan berinisial JF (22) dan DF (30). Meski keduanya membawa senjata tajam, Niko belum bisa memastikan bahwa mereka merupakan pelaku begal.
Pasalnya, tidak ada korban maupun barang bukti yang menunjukkan bahwa DF dan JF merupakan pelaku begal.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Anggota Komplotan Begal Pesepeda yang Kerap Beraksi di Jakbar
Meski demikian, kedua terduga begal itu tetap disangkakan dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Kami tetap proses sesuai dengan prosedur. Ancamannya itu 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," ujar Niko.
Sebelumnya, video yang memuat peristiwa diciduknya kedua terduga begal itu oleh sejumlah pengemudi ojol viral di media sosial Selasa pagi. Dalam video yang diunggah akun @wargajakarta.id, tampak kedua orang berjongkok.
Di sekitar mereka, ada beberapa pengemudi ojol yang mengitarinya.
"Kita patroli, sweeping dapat dua orang nih. Bawa sajam," kata seseorang dalam video tersebut. "Begal ketangkap, begal ketangkap," kata seorang lainnya.
Kedua orang kemudian dibawa dengan sepeda motor ke Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.