Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkantoran dan Pusat Perbelanjaan di Jakarta Wajib Sediakan Fasilitas Parkir Sepeda Saat PPKM Mikro

Kompas.com - 09/02/2021, 20:20 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas perhubungan DKI Jakarta Nomor 65 Tahun 2021 tentang petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Dalam SK tersebut, Syafrin mewajibkan, setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan menyediakan fasilitas parkir khusus untuk sepeda. Adapun kapasitas minimal yang diberikan sebesar 10 persen dari total kapasitas parkir yang tersedia.

Parkir khusus sepeda tersebut wajib berada di dekat pintu masuk utama gedung dan diberi tanda khusus. Syafrin juga mewajibkan pengelola memberikan penunjuk arah lokasi parkir.

Selain itu, pengelola perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan fasilitas shower bagi pesepeda.

Baca juga: Kemenhub Minta Pengelola Mal Sediakan Area Parkir Sepeda di Halaman atau Basemen 1

Aturan mengenai penyediaan fasilitas parkir tidak hanya diberlakukan bagi pusa perbelanjaan dan perkantoran, Syafrin juga mewajibkan halte bus transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan atau dermaga, dan bandara agar menyediakan fasilitas parkir bagi pesepeda.

"Yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan petunjuk arah lokasi," demikian bunyi SK yang ditandatangani Syafrin pada Selasa (9/2/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) untuk Jakarta. Dalam Kepgub yang ditandatangani hari Senin kemarin tersebut, PPKM berbasis mikro diberlakukan pada 9 -22 Februari 2021.

Dalam diktum kedua dijelaskan, PPKM berbasis mikro berlaku dan beriringan dengan beberapa perubahan penting terhadap ketentuan pengendalian penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

Aturan-aturan pengendalian masih merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 dan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com