Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Nindy Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Kompas.com - 09/02/2021, 20:28 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Askara Parasady Harsono telah mengajukan permohonan assessment untuk syarat rehabilitasi melalui kuasa hukumnya pada 20 Januari 2021 lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona, ketika ditemui wartawan Selasa (9/2/2021).

"Dia sudah mengajukan assessment melalui kuasa hukumnya itu pada tanggal 20 Januari 2021, berkasnya sudah diajukan," kata Ronaldo.

Namun, Ronaldo belum dapat mengungkapkan hasil dari pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut.

Baca juga: Pekan Ini, Berkas Perkara Kepemilikan Senpi Ilegal Suami Nindy Dikirim ke Jaksa

"Hasilnya itu kita menunggu jawaban dari pihak-pihak terkait, khususnya dari BNNP DKI Jakarta. Jadi kita masih menunggu," sambungnya.

Sementara itu, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika dari suami penyanyi Nindy Ayunda ini juga telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kalau terkait kelanjutan berkas, sudah tahap satu, berati berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," lanjutnya.

Kini, Ronaldo masih menunggu petunjuk selanjutnya dari kejaksaan berkait apa saja yang harus dilengkapi pihaknya.

"Jadi perkembangan kasusnya itu berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelas Ronaldo.

Baca juga: Pengadilan Siap Gelar Mediasi Virtual untuk Nindy Ayunda dan Askara Harsono

Sementara, berkas perkara kasus kepemilikan senjata api ilegal Askara juga telah dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan lalu.

Di samping itu, Ronaldo juga membenarkan informasi terkait pemeriksaan Askara yang dilakukan oleh penyidik dari Polres Jakarta Pusat di Mapolres Jakarta Barat.

Askara diperiksa oleh penyidik terkait dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilaporkan Nindy ke Polres Jakarta Pusat.

"Penyidik polres metro jakarta Selatan mendatangi Mapolres Jakarta Barat karena yang bersangkutan masih berstatus dalam penahanan oleh Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya.

Namun, Ronaldo tidak bisa membeberkan lebih jauh lagi terkait hal tersebut sebab bukan dalam ranahnya.

Untuk diketahui, Askara ditangkap oleh Polres Jakarta Barat sebab kedapatan membawa narkotika jenis Happy 5 (H5), pada Kamis (7/1/2021) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pada kamis 7 januari, sekitar pukul 19.00 satnarkoba menangkap yang diduga pengguna narkotika, yakni saudara APH," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (12/1/2021).

Satu setengah butir H5 dan sebuah alat hisap ditemukan di kediaman Askara.

Hasil tes urin Askara pun menunjukkan ia terbukti mengkonsumsi aphetamin dan metamphetamine.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah senjata api jenis Baretta Kaliber 365 yang ternyata tak memiliki izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com