JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan ada penambahan 3.437 kasus baru Covid-19 pada Selasa (9/2/2021). Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menjelaskan, jumlah penambahan tersebut diperoleh dari hasil tes PCR kepada 15.321 orang.
Dengan penambahan itu, total kasus Covid-19 di Jakarta saat ini mencapai 300.406 kasus.
Dari jumlah itu, sebanyak 271.573 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan mencapai 90,4 persen. Sementara sebanyak 4.681 orang dinyatakan meninggal dunia dengan tingkat kematian mencapai 1,6 persen.
Baca juga: Ribuan Warga Terdampak Covid-19 Direkrut untuk Kerja di Proyek Padat Karya
Adapun jumlah kasus aktif di Ibu Kota naik sebanyak 599 kasus. Dengan demikian saat ini masih ada 24.152 pasien yang menjalani perawatan atau isolasi.
Dwi menambahkan, positivity rate atau persentase kasus positif di Jakarta selama sepekan terakhir sebesar 20,9 persen. Sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,6 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin kemarin.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," bunyi diktum kesatu Kepgub 107 Tahun 2021 tersebut.
Dalam diktum kedua dijelaskan, PPKM berbasis mikro berlaku dan beriringan dengan beberapa perubahan penting terhadap ketentuan pengendalian penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Aturan-aturan pengendalian masih merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 dan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.