Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/02/2021, 22:38 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, meskipun terdapat beberapa pelonggaran kegiatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, warga DKI diharapkan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).

"Menjadi semakin longgar harus diikuti dengan peningkatan disiplin dari masyarakat," ujar Riza dalam keterangan suara, Selasa (9/2/2021).

Riza menjelaskan, memang terjadi pelonggaran beberapa kegiatan di masa PPKM, antara lain peningkatan kapasitas bekerja di kantor yang semula 25 persen menjadi 50 persen.

"Kemudian operasional jam dari jam 20 menjadi jam 21 itu bisa dipahami," kata Riza.

Baca juga: SK Dishub DKI Jakarta: MRT Beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB Selama PPKM

Riza menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta sendiri tetap akan melakukan pengawasan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM berbasis mikro yang akan berjalan sampai dengan 22 Februari 2021.

"Siapa saja yang melanggar protokol kesehatan dia dapat sanksi Apakah sanksi administrasi, sanksi kerja sosial, sanksi denda bahkan sanksi pidana," kata Riza.

Begitu juga dengan setiap sektor yang mendapat pelonggaran di masa PPKM tersebut. Apabila melanggar akan ditindak tegas bahkan bisa sampai ke tahap pencabutan izin usaha.

Baca juga: Perwal PPKM Mikro Kota Tangerang Terbit, Sektor Usaha Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB

"Begitu juga dengan bagi restoran, mall, hotel, perkantoran, pabrik, apa pun bentuknya semua juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melanggar," tutur Riza.

Sebelumnya beberapa pelonggaran kegiatan selama PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Dibandingkan dengan PSBB, ada beberapa aturan pembatasan yang mengalami pelonggaran. Berikut sejumlah pembatasan yang mendapat pelonggaran:

1. Kegiatan restoran

Restoran dimaksud seperti warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Terdapat pembatasan dalam kegiatan restoran kini diperbolehkan melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB dan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat layanan.

Aturan ini lebih longgar satu jam ketimbang PSBB sebelumnya yang hanya mengizinkan buka hingga 20.00 WIB dan kapasitas dibatasi hanya 25 persen.

Sedangkan untuk makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com