JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, meskipun terdapat beberapa pelonggaran kegiatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, warga DKI diharapkan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).
"Menjadi semakin longgar harus diikuti dengan peningkatan disiplin dari masyarakat," ujar Riza dalam keterangan suara, Selasa (9/2/2021).
Riza menjelaskan, memang terjadi pelonggaran beberapa kegiatan di masa PPKM, antara lain peningkatan kapasitas bekerja di kantor yang semula 25 persen menjadi 50 persen.
"Kemudian operasional jam dari jam 20 menjadi jam 21 itu bisa dipahami," kata Riza.
Baca juga: SK Dishub DKI Jakarta: MRT Beroperasi hingga Pukul 22.00 WIB Selama PPKM
Riza menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta sendiri tetap akan melakukan pengawasan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM berbasis mikro yang akan berjalan sampai dengan 22 Februari 2021.
"Siapa saja yang melanggar protokol kesehatan dia dapat sanksi Apakah sanksi administrasi, sanksi kerja sosial, sanksi denda bahkan sanksi pidana," kata Riza.
Begitu juga dengan setiap sektor yang mendapat pelonggaran di masa PPKM tersebut. Apabila melanggar akan ditindak tegas bahkan bisa sampai ke tahap pencabutan izin usaha.
Baca juga: Perwal PPKM Mikro Kota Tangerang Terbit, Sektor Usaha Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB
"Begitu juga dengan bagi restoran, mall, hotel, perkantoran, pabrik, apa pun bentuknya semua juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melanggar," tutur Riza.
Sebelumnya beberapa pelonggaran kegiatan selama PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Dibandingkan dengan PSBB, ada beberapa aturan pembatasan yang mengalami pelonggaran. Berikut sejumlah pembatasan yang mendapat pelonggaran:
1. Kegiatan restoran
Restoran dimaksud seperti warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Terdapat pembatasan dalam kegiatan restoran kini diperbolehkan melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB dan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat layanan.
Aturan ini lebih longgar satu jam ketimbang PSBB sebelumnya yang hanya mengizinkan buka hingga 20.00 WIB dan kapasitas dibatasi hanya 25 persen.
Sedangkan untuk makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.
2. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal
Pusat perbelanjaan atau mall dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. Satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan beroperasi sampai dengan 20.00 WIB.
3. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran
Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran baik milik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah. Perkantoran juga dimaksudkan untuk instansi pemerintahan.
Aturan yang berlaku saat ini 50 persen dari karyawan atau pegawai diperkenankan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 50 persen lainnya bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Aturan tersebut lebih longgar dari sebelumnnya yang mewajibkan perkantoran menerapkan 25 persen WFO dan 75 persen WFH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.