JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, seluruh program yang disusun dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk penghapusan program normalisasi, disusun demi kepentingan masyarakat.
"Prinsipnya program RPJMD yang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta dibuat sedemikian mengakomodir masukan dari semua pihak dan kita buat sebaik mungkin untuk kepentingan kebaikan masyarakat Jakarta Pemprov DPRD dan semuanya," kata Riza dalam keterangan suara, Selasa (9/2/2021).
Riza mengatakan, draf perubahan RPJMD 2017-2022 tersebut masih dalam proses pembahasan dan masih berpeluang untuk didiskusikan bersama.
Baca juga: PSI Sebut Program Normalisasi Sungai Dihapus Anies di Draf Perubahan RPJMD
Namun demikian, lanjut Riza, Pemprov DKI Jakarta terus berusaha untuk meningkatkan upaya pencegahan penanganan dan pengendalian banjir Jakarta meskipun program normalisasi tidak ada lagi dalam RPJMD.
"Kita lihat sampai hari ini tanggal 9 Alhamdulillah di Jakarta sekalipun masih ada titik-titik genangan itu cepat sekali surut," kata Riza.
Meskipun masih ada beberapa titik yang banjir seperti di Pejaten Timur, kata Riza, yang memang disebabkan oleh letak permukiman yang berada di pinggiran Kali Ciliwung.
Baca juga: Kadis SDA: Pembebasan Lahan untuk Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan Tahun Depan
"Yang lainnya alhamdulillah kita lihat cukup baik, ini berkat program yang kita galakkan," kata Riza.
Untuk diketahui, sebelumnya anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Untayana mempertanyakan hilangnya program normalisasi sungai dalam draft perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta.
Dia juga menyayangkan hilangnya program normalisasi sungai tersebut tidak disertai dengan penjelasan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sama sekali tidak ada penjelasan mengapa Pak Anies menghapus normalisasi sungai dari draft perubahan RPJMD," ujar Justin.
Dalam dokumen RPJMD halaman IX-79, terdapat paragraf yang menjelaskan penanganan banjir yang disebutkan dengan cara pembangunan waduk, naturalisasi, dan normalisasi sungai.
Namun kata "normalisasi" kemudian menghilang di dalam draft perubahan RPJMD, tepatnya di halaman IX-105. Dengan demikian, peningkatan kapasitas aliran sungai hanya dilakukan melalui program naturalisasi sungai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.