JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro resmi diterapkan sejak Selasa (9/2/2021) kemarin hingga 14 hari ke depan atau 22 Februari 2021.
PPKM skala mikro diterapkan di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dengan beberapa wilayah kabupaten/kota yang menjadi prioritas.
Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) termasuk daerah yang menerapkan PPKM skala mikro.
PPKM skala mikro merupakan strategi baru pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Baca juga: Perkantoran dan Pusat Perbelanjaan di Jakarta Wajib Sediakan Fasilitas Parkir Sepeda Saat PPKM Mikro
Aturan PPKM skala mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam beleid itu, aturan PPKM mikro lebih longgar dibanding aturan PPKM sebelumnya. Contoh aturan yang dilonggarkan adalah jam operasional pusat perbelanjaan atau mal diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung restoran ditambah menjadi 50 persen.
Kemudian, pelaksanaan kerja di kantor dengan menerapkan work from home (WFH) diperlonggar menjadi 50 persen.
Meskipun begitu, kapasitas tempat ibadah tetap dibatasi 50 persen sama seperti aturan PPKM sebelumnya.
Kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya yang mengundang kerumunan masih dilarang selama PPKM mikro. Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan secara daring atau online.
Bagaimana hasil evaluasi hari pertama penerapan PPKM skala mikro di Jabodetabek?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.