Pada kenyataannya masih ada beberapa daerah yang belum siap memberlakukan PPKM mikro. Para kepala daerah pun masih sibuk mempersiapkan aturan turunan dalam PPKM mikro karena ada beberapa aturan yang dilonggarkan.
Contohnya adalah Pemkot Tangerang Selatan yang masih menggodok peraturan wali kota untuk mengatur pemberian bantuan dan mekanisme pendistribusiannya kepada warga yang terdampak PPKM mikro.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, aturan turunan perlu dibuat sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
”Salah satu bentuk tindak lanjut tersebut di antaranya dengan menerbitkan peraturan di tingkat daerah,” kata Airin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Aturan PPKM Mikro, Pengemudi Ojol Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang
Meskipun begitu, Airin tidak menjelaskan kapan peraturan wali kota terkait PPKM Mikro bakal diterbitkan dan jenis kebijakan yang akan diterapkan di wilayah Tangerang Selatan.
Dia hanya memastikan pembatasan aktivitas warga akan diterapkan sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Disamping itu, akan dilakukan juga upaya penegakan sanksi yang lebih berat kepada para pelanggar protokol kesehatan," ungkap Airin.
Seperti diketahui, PPKM mikro membagi tindakan pengendalian Covid-19 berdasarkan empat zona yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah dengan pengetatan yang berbeda-beda.
Sebagai contoh, suatu wilayah disebut zona merah Covid-19 apabila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Namun, Pemkot Tangsel belum mengklasifikasikan zona penyebaran Covid-19 di setiap wilayah RT.
Baca juga: Airin Instruksikan Lurah Se-Tangsel untuk Bangun Posko Pengawasan Selama PPKM Mikro