Bahkan, dia juga mengaku tidak mengetahui adanya PPKM jilid I dan jilid II yang sebelumnya diterapkan.
Selama ini, dia mengira aturan yang diberlakukan di Kota Tangerang adalah Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
"Saya kira sudah enggak ada lagi aturan-aturan kayak begitu. Saya tahu terakhir ya PSBL yang tahun kemarin itu karena ada sosialisasi," tutur Adriatma.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua RT02/RW02 Kelurahan Poris Plawad Indah, Turidi juga mengungkapkan pendapat yang sama dengan Adriatma. Turidi mengaku, ia belum menerima peraturan wali kota ataupun surat edaran tentang PPKM mikro.
"Belum ada arahan lebih lanjut dari orang-orang," ungkap Turidi, Selasa sore.
Baca juga: Aturan PPKM Mikro Berlaku, Sejumlah Remaja Pusing karena Pemerintah Gonta-ganti Istilah
Tak hanya menyebabkan kebingungan di tingkat pemerintahan, PPKM mikro juga kurang disosialisasikan kepada masyarakat.
Akibatnya, masyarakat merasa risih dan pusing dengan pergantian nama kebijakan penanganan Covid-19.
Pergantian istilah kebijakan penanganan Covid-19 dinilai menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat
Bagi masyarakat, yang terpenting adalah penerapan kebijakan penanganan Covid-19 dibandingkan mengganti istilah.
"Ganti-ganti istilah lihatnya risih ya. Tujuannya kan pembatasan. Lebih baik satu istilah saja," kata Salma (18), remaja asal Tangerang Selatan saat berbincang dengan Kompas.com.
Baca juga: Ada Pelonggaran dalam PPKM, Wagub DKI Minta Masyarakat Tetap Disiplin Prokes