Dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 14/1967, rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto melarang perayaan Imlek di depan publik.
Barongsai dan liang liong tidak boleh dipertunjukkan, dan lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.
Oleh karenanya, tidak pernah ada Imlek yang meriah selama 32 tahun di Indonesia.
Baca juga: 5 Sajian Utama Saat Imlek, dari Samseng hingga Pisang Raja
Lebih dari itu, rezim Orde Baru juga mengeluarkan 21 peraturan perundangan yang represif terhadap keturunan Tionghoa.
Di antara peraturan tersebut adalah ditutupnya sekolah-sekolah berbahasa pengantar China pada tahun 1966.
Pada 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Inpres No 6 Tahun 2000, yang isinya mencabut Inpres No 14/1967.
Setelah keluarnya Inpres tersebut, masyarakat Tionghoa kembali dapat merayakan Tahun Baru Imlek di ruang publik.
Baca juga: Anies Imbau Warga Berada di Rumah Saat Libur Panjang Imlek
Megawati Soekarnoputri, Presiden kelima Republik Indonesia, kemudian menyempurnakan keputusan Gus Dur dengan menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 19 tahun 2002.
Keppres tersebut menegaskan bahwa Tahun Baru Imlek merupakan tradisi masyarakat Tionghoa yang telah dirayakan secara turun-temurun di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.