Pada 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Inpres No 6 Tahun 2000, yang isinya mencabut Inpres No 14/1967.
Setelah keluarnya Inpres tersebut, masyarakat Tionghoa kembali dapat merayakan Tahun Baru Imlek di ruang publik.
Baca juga: Anies Imbau Warga Berada di Rumah Saat Libur Panjang Imlek
Megawati Soekarnoputri, Presiden kelima Republik Indonesia, kemudian menyempurnakan keputusan Gus Dur dengan menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 19 tahun 2002.
Keppres tersebut menegaskan bahwa Tahun Baru Imlek merupakan tradisi masyarakat Tionghoa yang telah dirayakan secara turun-temurun di sejumlah wilayah di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.