JAKARTA, KOMPAS.com - Program normalisasi sungai di DKI Jakarta kembali disorot publik.
Kali ini, program normalisasi dihapus dari draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022.
Dalam draf RPJMD halaman IX 79 disebutkan bahwa penanganan banjir di Ibu Kota akan menggunakan beberapa program yang telah disiapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, salah satunya naturalisasi dan naturalisasi.
Namun, kata "normalisasi" hilang di dalam draf perubahan RPJMD, tepatnya di halaman IX-105.
Baca juga: Normalisasi Sungai Pascabanjir Bandang Luwu Utara Sudah Mencapai 50 Persen
Menanggapi penghapusan normalisasi itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, seluruh program dalam draf perubahan RPJMD, disusun demi kepentingan masyarakat.
"Prinsipnya program RPJMD yang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta dibuat sedemikian mengakomodir masukan dari semua pihak dan kita buat sebaik mungkin untuk kepentingan kebaikan masyarakat Jakarta Pemprov DPRD dan semuanya," kata Riza dalam keterangan suara, Selasa (9/2/2021).
Riza menyebut, draf perubahan RPJMD 2017-2022 masih dalam proses pembahasan dan masih berpeluang untuk didiskusikan kembali.
Untuk lebih memahami tentang program normalisasi, Kompas.com telah merangkum kilas balik program normalisasi hingga dihapus di era kepemimpinan Anies.
Program normalisasi Sungai Ciliwung dikerjakan setelah banjir besar melanda Jakarta pada 2012. Normalisasi merupakan program pengendalian banjir yang dilaksanakan berdasarkan Perda Khusus Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta.
Perda tersebut mengamanatkan pengembangan prasarana pengendalian banjir dan drainase, salah satunya normalisasi aliran 13 sungai.
Baca juga: Tinjau Lokasi Naturalisasi Sungai, Politisi PSI: Lebih Cocok Jadi Tempat Selfie