Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar PSBB dan Jadi Tempat Prostitusi, Griya Pijat Metropolis di Blok M Ditutup Permanen

Kompas.com - 10/02/2021, 15:50 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup Griya Pijat Metropolis di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, secara permanen.

Sebab, griya pijat itu melanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menjadi tempat kegiatan prostitusi.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan, penutupan Griya Pijat Metropolis dilakukan berdasarkan temuan lapangan Tim Pengawasan Satpol PP dan menindaklanjuti surat rekomendasi penutupan tempat usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 347/-1.858.1.

“Bahwa pada tempat usaha tersebut telah ditemukan pelanggaran ketentuan operasional usaha selama masa PSBB dan pelanggaran operasional usaha pariwisata dengan indikasi bukti terjadi kegiatan asusila dan/atau prostitusi,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Langgar Aturan, New GSH and Resto di Cengkareng Disegel Satpol PP

Adapun dasar peraturan yang digunakan untuk menutup Griya Pijat Metropolis, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Selain itu, Perda 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Kepgub Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Akvitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

“Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meminimalisasi tempat-tempat usaha yang melanggar perda dan/atau perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, serta sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” tambah Eko.

Penutupan Panti Pijat Metropolis dilakukan dengan menempelkan stiker segel disertai spanduk pengumuman dan garis kuning Satpol PP DKI Jakarta.

Baca juga: Kerumunan di Camden Bar Menteng, Polisi Periksa 9 Saksi dan Segera Tentukan Tersangka

Adapun Panti Pijat Metropolis terdiri dari tiga lantai yang memiliki fungsi area yang berbeda.

Lantai 1 difungsikan sebagai bar bagi para pengunjung, lantai 2 digunakan sebagai tempat pijat sekaligus tempat prostitusi dengan masing-masing ruangan memiliki toilet.

Sementara itu, lantai tiga merupakan area mess bagi para terapis Panti Pijat Metropolis.

“Selama kami tutup tidak boleh ada kegiatan di Metropolis ini. Untuk pengawasan tetap kami lakukan, selain dari tingkat provinsi, dari tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan untuk melakukan pengawasan setiap harinya,” kata Eko dalam video yang diterima Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com