JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup Griya Pijat Metropolis di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, secara permanen.
Sebab, griya pijat itu melanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menjadi tempat kegiatan prostitusi.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan, penutupan Griya Pijat Metropolis dilakukan berdasarkan temuan lapangan Tim Pengawasan Satpol PP dan menindaklanjuti surat rekomendasi penutupan tempat usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 347/-1.858.1.
“Bahwa pada tempat usaha tersebut telah ditemukan pelanggaran ketentuan operasional usaha selama masa PSBB dan pelanggaran operasional usaha pariwisata dengan indikasi bukti terjadi kegiatan asusila dan/atau prostitusi,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Langgar Aturan, New GSH and Resto di Cengkareng Disegel Satpol PP
Adapun dasar peraturan yang digunakan untuk menutup Griya Pijat Metropolis, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Selain itu, Perda 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Kepgub Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Akvitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
“Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meminimalisasi tempat-tempat usaha yang melanggar perda dan/atau perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, serta sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” tambah Eko.
Penutupan Panti Pijat Metropolis dilakukan dengan menempelkan stiker segel disertai spanduk pengumuman dan garis kuning Satpol PP DKI Jakarta.
Baca juga: Kerumunan di Camden Bar Menteng, Polisi Periksa 9 Saksi dan Segera Tentukan Tersangka
Adapun Panti Pijat Metropolis terdiri dari tiga lantai yang memiliki fungsi area yang berbeda.
Lantai 1 difungsikan sebagai bar bagi para pengunjung, lantai 2 digunakan sebagai tempat pijat sekaligus tempat prostitusi dengan masing-masing ruangan memiliki toilet.
Sementara itu, lantai tiga merupakan area mess bagi para terapis Panti Pijat Metropolis.
“Selama kami tutup tidak boleh ada kegiatan di Metropolis ini. Untuk pengawasan tetap kami lakukan, selain dari tingkat provinsi, dari tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan untuk melakukan pengawasan setiap harinya,” kata Eko dalam video yang diterima Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.