"Ada beberapa perbedaan dalam PPKM mikro dibandingkan dengan dua PPKM yang telah berlangsung," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melalui rilis resminya, Selasa sore.
Contohnya, sebut Arief, yaitu ketentuan kapasitas pegawai di sebuah gedung perkantoran.
Selain itu, perbedaan juga terdapat di pengaturan jam operasional sektor usaha.
Seperti pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan lainnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, adapun sebelumnya hanya beroperasi sampai pukul 19.00 WIB saja.
"Selama PPKM mikro, penerapannya 50 persen work from home (WFH) dan sisanya work from office (WFO). Kemudian, untuk sektor usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB," tutur politikus Demokrat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.