TANGERANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang maksimalkan pengawasan di rukun tetangga (RT) yang masuk ke zona merah di Kota Tangerang, Banten.
"Kaitannya dengan operasi PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) berbasis mikro, Satpol PP akan lebih banyak beroperasi di wilayah yang masuk ke zona merah," urai Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra ketika dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021) siang.
Alasannya, kata Agus, karena pembatasan yang ada di zona merah lebih ketat dibandingkan dengan zona lainnya.
Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Bubarkan Pasar Malam di Larangan
Ada pun, zona lainnya adalah oranye, kuning, dan hijau.
Kemudian, zona merah yang dijelaskan dalam aturan tersebut adalah sebuah wilayah RT yang memiliki lebih dari 10 rumah dengan pasien Covid-19 selama tujuh hari terakhir.
"Di zona merah kan ada beberapa kegiatan yang ditiadakan. Itu kami fokus di sana. Selain dari Satpol PP, ada juga OPD (organisasi perangkat daerah) yang juga membantu pengawasan," tutur dia.
Kendati demikian, Agus mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan di beberapa tempat lain.
Beberapa titik yang memang kerap kali mengundang keramaian warga Kota Tangerang.
Baca juga: Langgar Aturan, New GSH and Resto di Cengkareng Disegel Satpol PP
"PPKM itu kan kaitannya dengan klaster keluarga. Namun, bukan berarti titik fokus kami lainnya itu kami abaikan," urai Agus.
Agus mengaku, pengawasan di beberapa titik lain jug tetap dilakukan karena pihaknya tak menginginkan kemunculan klaster lain seperti klaster pasar dan sebagainya.
"Intinya, tingkat lingkungan itu yang kami fokuskan juga pengamanannya," ujarnya.
Agus menambahkan, personel Satpol PP juga melakukan sosialisasi terkait PPKM mikro kepada masyarakat luas sembari melakukan patroli.
Sebab, lanjut dia, masih ada beberapa masyarakat umum ataupun pelaku usaha yang masih belum mengetahui adanya aturan tersebut.
"Sosialisasi terus kami lakukan. Penegakan juga dilakukan. Pihak Pemkot Tangerang juga membuat spanduk, banner, dan lainnya terkait aturan itu juga untuk sosialisasi," kata Agus.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Tangerang resmi terbitkan Peraturan Wali Kota No 8 dan No 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, Selasa (9/2/2021) sore.
"Ada beberapa perbedaan dalam PPKM mikro dibandingkan dengan dua PPKM yang telah berlangsung," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melalui rilis resminya, Selasa sore.
Contohnya, sebut Arief, yaitu ketentuan kapasitas pegawai di sebuah gedung perkantoran.
Selain itu, perbedaan juga terdapat di pengaturan jam operasional sektor usaha.
Seperti pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan lainnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, adapun sebelumnya hanya beroperasi sampai pukul 19.00 WIB saja.
"Selama PPKM mikro, penerapannya 50 persen work from home (WFH) dan sisanya work from office (WFO). Kemudian, untuk sektor usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB," tutur politikus Demokrat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.