Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Tingkatkan Pengawasan di RT Zona Merah Kota Tangerang

Kompas.com - 10/02/2021, 17:09 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang maksimalkan pengawasan di rukun tetangga (RT) yang masuk ke zona merah di Kota Tangerang, Banten.

"Kaitannya dengan operasi PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) berbasis mikro, Satpol PP akan lebih banyak beroperasi di wilayah yang masuk ke zona merah," urai Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra ketika dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021) siang.

Alasannya, kata Agus, karena pembatasan yang ada di zona merah lebih ketat dibandingkan dengan zona lainnya.

Baca juga: Satpol PP Kota Tangerang Bubarkan Pasar Malam di Larangan

Ada pun, zona lainnya adalah oranye, kuning, dan hijau.

Kemudian, zona merah yang dijelaskan dalam aturan tersebut adalah sebuah wilayah RT yang memiliki lebih dari 10 rumah dengan pasien Covid-19 selama tujuh hari terakhir.

"Di zona merah kan ada beberapa kegiatan yang ditiadakan. Itu kami fokus di sana. Selain dari Satpol PP, ada juga OPD (organisasi perangkat daerah) yang juga membantu pengawasan," tutur dia.

Kendati demikian, Agus mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan di beberapa tempat lain.

Beberapa titik yang memang kerap kali mengundang keramaian warga Kota Tangerang.

Baca juga: Langgar Aturan, New GSH and Resto di Cengkareng Disegel Satpol PP

"PPKM itu kan kaitannya dengan klaster keluarga. Namun, bukan berarti titik fokus kami lainnya itu kami abaikan," urai Agus.

Agus mengaku, pengawasan di beberapa titik lain jug tetap dilakukan karena pihaknya tak menginginkan kemunculan klaster lain seperti klaster pasar dan sebagainya.

"Intinya, tingkat lingkungan itu yang kami fokuskan juga pengamanannya," ujarnya.

Agus menambahkan, personel Satpol PP juga melakukan sosialisasi terkait PPKM mikro kepada masyarakat luas sembari melakukan patroli.

Sebab, lanjut dia, masih ada beberapa masyarakat umum ataupun pelaku usaha yang masih belum mengetahui adanya aturan tersebut.

"Sosialisasi terus kami lakukan. Penegakan juga dilakukan. Pihak Pemkot Tangerang juga membuat spanduk, banner, dan lainnya terkait aturan itu juga untuk sosialisasi," kata Agus.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Tangerang resmi terbitkan Peraturan Wali Kota No 8 dan No 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, Selasa (9/2/2021) sore.

"Ada beberapa perbedaan dalam PPKM mikro dibandingkan dengan dua PPKM yang telah berlangsung," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melalui rilis resminya, Selasa sore.

Contohnya, sebut Arief, yaitu ketentuan kapasitas pegawai di sebuah gedung perkantoran.

Selain itu, perbedaan juga terdapat di pengaturan jam operasional sektor usaha.

Seperti pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan lainnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, adapun sebelumnya hanya beroperasi sampai pukul 19.00 WIB saja.

"Selama PPKM mikro, penerapannya 50 persen work from home (WFH) dan sisanya work from office (WFO). Kemudian, untuk sektor usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB," tutur politikus Demokrat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com