"Kami sudah membagikan edaran aturan itu ke para pelaku usaha tentang batasan jam operasional pada tanggal 8 dan 9 Februari (2021) kemarin," urai Kundarto melalui pesan singkat, Rabu sore.
Kundarto turut mengaku, pihaknya juga telah menyebarkan informasi aturan tersebut ke seluruh RT dan RW di Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh.
"Sosialisasi kami lakukan melalui Zoom dan group di WhatsApp," kata Kundarto.
Baca juga: 5 Rumah Ibunda Dino Patti Djalal Pindah Tangan ke Mafia Tanah, Ini Penjelasan BPN
Pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang resmi terbitkan Peraturan Wali Kota No 8 dan No 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berlaku mulai 9-22 Februari 2021.
"Ada beberapa perbedaan dalam PPKM mikro dibandingkan dengan dua PPKM yang telah berlangsung," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melalui rilis resminya, Selasa (9/2/2021) sore.
Contohnya, sebut Arief, yaitu ketentuan kapasitas pegawai di sebuah gedung perkantoran.
Selain itu, perbedaan juga terdapat di pengaturan jam operasional sektor usaha.
Seperti pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan lainnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Adapun, sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB saja.
"Selama PPKM mikro, penerapannya 50 persen work from home (WFH) dan sisanya work from office (WFO). Kemudian, untuk sektor usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB," tutur politikus Demokrat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.