Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Hancurkan Janin dengan Cairan Kimia

Kompas.com - 10/02/2021, 21:44 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pasangan suami istri IR dan ST, yang merupakan pelaku aborsi ilegal, memiliki cara tersendiri untuk membuang janin hasil praktiknya.

Biasanya para tersangka menghancurkan janin dengan menggunakan cairan kimia sebelum akhirnya dibuang untuk menghilangkan jejak.

"Ada teknisnya sendiri. Karena masih dalam bentuk gumpalan darah sehingga sangat mudah. dengan menggunakan obat," kata Yusri, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Tersangka Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Cari Pasien Lewat Medsos dan Calo

Karena itu, kata Yusri, para tersangka dapat menindak pasien aborsi jika usia kandungan masih di bawah delapan minggu.

"Tidak berani melakukan tindkaan usia kandungan 8 minggu ke atas. Hanya berani jika usia kandungan 2 bulan atau 8 minggu ke bawah," kata Yusri.

Ditereskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap pasangan suami istri itu karena  menjalani praktik aborsi ilegal. Keduanya ditangkap saat menjalani praktik tersebut di rumah pribadinya di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi, 1 Februari 2021.

"Penangkapan pada 1 Februari 2021 di kediaman suami istri IR dan ST. Mereka buka praktik untuk melakukan aborsi ilegal ini," ujar Yusri.

Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi

Penangkapan para tersangka berawal dari informasi tentang adanya praktik aborsi ilegal di lokasi itu. Polisi melakukan penyelidikan atas laporan itu dan menangkap para tersangka.

Selain pasangan suami istri tersebut, polisi juga menangkap satu perempuan lain berinsiial RS yang merupakan pasien aborsi.

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka IR dan ST sudah mengaborsi sebanyak lima janin selama menjalani praktik sejak akhir 2020.

Polisi menyebut IR dan ST, tak memiliki kompetensi apapun dalam membuka praktik tersebut.

IR hanya pernah bekerja di klinik praktik aborsi ilegal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2000. Saat itu IR bekerja sebagai pembersih janin setelah dilakukan aborsi.

Baca juga: Pasangan Suami Istri Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Telah Gugurkan 5 Janin

Sementara selama menjalani praktik aborsi, IR berperan sebagai penindak pasien. Sedangkan ST yang mencari pasien melalui media sosial.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis. Mereka diancam Pasal 194 junto pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 77a junto Pasal 45A Undang-Undnag Nomor 35 tentang perubahan atas Undang-Undnag Nomor 23 tentang Perlindungan Anak yang ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 83 junto Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com