JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pasangan suami istri IR dan ST, yang merupakan pelaku aborsi ilegal, memiliki cara tersendiri untuk membuang janin hasil praktiknya.
Biasanya para tersangka menghancurkan janin dengan menggunakan cairan kimia sebelum akhirnya dibuang untuk menghilangkan jejak.
"Ada teknisnya sendiri. Karena masih dalam bentuk gumpalan darah sehingga sangat mudah. dengan menggunakan obat," kata Yusri, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Tersangka Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Cari Pasien Lewat Medsos dan Calo
Karena itu, kata Yusri, para tersangka dapat menindak pasien aborsi jika usia kandungan masih di bawah delapan minggu.
"Tidak berani melakukan tindkaan usia kandungan 8 minggu ke atas. Hanya berani jika usia kandungan 2 bulan atau 8 minggu ke bawah," kata Yusri.
Ditereskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap pasangan suami istri itu karena menjalani praktik aborsi ilegal. Keduanya ditangkap saat menjalani praktik tersebut di rumah pribadinya di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi, 1 Februari 2021.
"Penangkapan pada 1 Februari 2021 di kediaman suami istri IR dan ST. Mereka buka praktik untuk melakukan aborsi ilegal ini," ujar Yusri.
Baca juga: Ini Peran 3 Tersangka Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi
Penangkapan para tersangka berawal dari informasi tentang adanya praktik aborsi ilegal di lokasi itu. Polisi melakukan penyelidikan atas laporan itu dan menangkap para tersangka.
Selain pasangan suami istri tersebut, polisi juga menangkap satu perempuan lain berinsiial RS yang merupakan pasien aborsi.
Berdasarkan keterangan sementara, tersangka IR dan ST sudah mengaborsi sebanyak lima janin selama menjalani praktik sejak akhir 2020.
Polisi menyebut IR dan ST, tak memiliki kompetensi apapun dalam membuka praktik tersebut.
IR hanya pernah bekerja di klinik praktik aborsi ilegal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2000. Saat itu IR bekerja sebagai pembersih janin setelah dilakukan aborsi.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Telah Gugurkan 5 Janin
Sementara selama menjalani praktik aborsi, IR berperan sebagai penindak pasien. Sedangkan ST yang mencari pasien melalui media sosial.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis. Mereka diancam Pasal 194 junto pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 77a junto Pasal 45A Undang-Undnag Nomor 35 tentang perubahan atas Undang-Undnag Nomor 23 tentang Perlindungan Anak yang ancaman 10 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 83 junto Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.