TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang siap bertanggung jawab atas peristiwa pembuangan limbah medis yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di lintas wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebab, limbah tersebut berasal dari sebuah hotel berinisial PPH, yang dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 oleh Pemerintah Kota Tangerang.
"Pihak hotel isolasi itu memang harus bertanggung jawab," ungkap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melalui pesan singkat, Rabu (10/2/2021) malam.
"Hotel itu kerja sama dengan pihak lain untuk mengurus limbahnya. (Namun) mereka malah tidak mengurusnya dengan baik," sambung Arief.
Arief mengaku, dirinya telah menyuruh pihak hotel tersebut untuk mengganti perusahaan yang mengurus limbah APD mereka.
Baca juga: Pembuang Limbah Medis Covid-19 di Bogor Ditangkap, Ternyata dari Tangerang
Politikus Demokrat itu juga mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan diri bila dipanggil aparat kepolisian.
"Saya siap saja kalau dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Saya juga sudah meminta agar peristiwa itu diusut lebih lanjut," kata pria 43 tahun itu.
Untuk diketahui, Kepolisian Resor Bogor menangkap dua pelaku pembuangan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) ilegal tersebut.
Pembuangan limbah medis Covid-19 ini telah berlangsung selama 3 hari di dua tempat, yakni di pinggir jalan Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo dan di area perkebunan kelapa sawit milik PTPN VIII, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Temuan Ombudsman: Limbah Medis Diangkut dengan Ambulans hingga Ojek Online
Kedua pelaku berinisial WD (37) dan IP (21) itu sengaja membuang 120 kantong plastik di dua tempat.
Adapun sampah itu berisi alat pelindung diri (APD), masker, infus, bekas bungkus obat, dan alat suntik.
"WD dan IP kita lakukan penangkapan tanggal 6 (Februari 2021) di Jakarta. Dari situ kita dapati bahwa sampah ini didapat dari salah satu hotel isolasi bagi OTG di Pemkot Tangerang," kata Harun di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (10/2/2021).
Dari keterangan tersangka, limbah medis Covid-19 tersebut berasal dari hotel tempat isolasi pasien Covid-19 kategori orang tanpa gejala (OTG) di Kota Tangerang.
Harun menyebut bahwa kedua tersangka yang mengaku sebagai pemborong limbah medis B3 Covid-19 ini melakukan kerja sama dengan pihak hotel.
Dalam kerja sama itu, menurut Harun, kedua belah pihak secara ilegal membuang limbah medis tersebut ke Kabupaten Bogor.
"Karena bukan keahlian mereka untuk mengolah limbah, jadi dibuang saja itu limbah medis bekas pasien Covid-19," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.