Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/02/2021, 22:31 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jam operasional angkutan umum transjakarta kembali diperpanjang di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro 9-22 Februari 2021.

Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Prasetia Budi menyampaikan, perpanjangan jam operasional tersebut untuk merespons Surat Keputusan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 65 tentang Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro yang mengizinkan operasional Transjakarta hingga pukul 22.00 WIB.

"Sejak kemarin Selasa (9/2/2021), Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Perpanjangan ini berlaku untuk semua layanan baik Bus Rapid Transit BRT), Non BRT dan Mikrotrans," kata Prasetia dalam keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Jam Operasional Diperpanjang, Pengusaha Mal Tetap Minta Dikecualikan dari Pembatasan

Dia juga memastikan dalam perpanjangan operasional, Transjakarta tetap melakukan pembatasan yang sudah diterapkan selama masa pandemi, sesuai standar protokol kesehatan yang berlaku.

"Di luar itu, Transjakarta tidak bosan-bosannya selalu mengimbau kepada masyarakat agar tetap beraktifitas di rumah. Namun, jika ada keperluan mendesak dan mengharuskan ke luar rumah, pastikan untuk menerapkan 3M," kata Prasetia.

Untuk diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 65 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis kapasitas angkut dan waktu operasional angkutan umum selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca juga: Jam Operasional Mal Diperpanjang, Pengusaha Harap Bisa Kembalikan Peak Hour

SK yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Selasa (9/2/2021) tersebut menetapkan jam operasional angkutan Moda Raya Terpadu (MRT) hingga pukul 22.00 WIB.

"Moda Raya Terpadu (MRT) 05.00-22.00," tulis SK tersebut.

Beberapa angkutan umum yang memiliki jam operasional yang sama seperti MRT yaitu Angkutan Umum Reguler dan Transjakarta.

Sedangkan untuk Lintas Raya Terpadu atau LRT akan beroperasi lebih lambat 30 menit dari MRT yaitu pukul 05.30-22.00 WIB.

Berbeda dengan MRT dan LRT, KRL Jabodetabek tidak dibatasi. Dalam SK tersebut KRL Jabodetabek beroperasi sesuai dengan pola operasional KRL.

Sedangkan untuk angkutan perairan dimulai pukul 05.00 dan berakhir pukul 18.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com