Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semakin Longgar, PPKM Mikro Bakal Efektif Redam Pandemi Covid-19?

Kompas.com - 11/02/2021, 07:32 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang diterapkan di sejumlah wilayah se pulau Jawa-Bali tidak seketat PPKM sebelumnya.

Terdapat beberapa pelonggaran dalam PPKM yang diterapkan 9-22 Februari 2021 tersebut.

Kompas.com mencatat tiga aturan yang mendapat pelonggaran dalam penerapan PPKM berbasis mikro di wilayah DKI Jakarta.

Berikut adalah tiga pembatasan yang mendapat pelonggaran selama PPKM berbasis mikro:

Baca juga: 4 Harapan Anies dalam Penerapan PPKM Berbasis Mikro

Kegiatan restoran

Restoran dimaksud seperti warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Terdapat pembatasan dalam kegiatan restoran kini diperbolehkan melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB, dan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat layanan.

Aturan ini lebih longgar satu jam ketimbang PSBB sebelumnya yang hanya mengizinkan buka hingga 20.00 WIB, dan kapastias dibatasi hanya 25 persen.

Sedangkan untuk makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.

Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal

Pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Satu jam lebih lama dibandingkan aturan lama yang hanya memperbolehkan beroperasi sampai dengan 20.00 WIB.

Baca juga: PPKM Tak Efektif, Epidemiolog: Pengetatan, tapi Bohongan

Kegiatan tempat kerja atau perkantoran

Aturan yang berlaku saat ini 50 persen dari karyawan diperkenankan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 50 persen lainnya bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

Aturan itu berlaku pada tempat kerja atau perkantoran baik milik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah, dan instansi pemerintahan.

Aturan tersebut lebih longgar dari sebelumnya yang mewajibkan perkantoran menerapkan 25 persen WFO dan 75 persen WFH.

Dinilai tak efektif dan hanya pengetatan bohongan

Pelonggaran yang semakin banyak di PPKM berbasis mikro menuai kritik dari Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono.

Dia mengatakan, PPKM yang diterapkan kali ini sebaiknya tak diterapkan lagi karena terkesan seperti pengetatan yang tidak efektif dan bohong-bohongan saja.

"Enggak usah ada PPKM. Menurut saya, udah setop aja dan sekarang fokus pada pelibatan masyarakat aja. Karena buat apa pengetatan, tapi bohongan," kata Pandu.

Baca juga: Waspada Lonjakan Kasus, Anies Ingatkan Warga Jakarta untuk Tetap di Rumah Saat Libur Imlek

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com