JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang diterapkan di sejumlah wilayah se pulau Jawa-Bali tidak seketat PPKM sebelumnya.
Terdapat beberapa pelonggaran dalam PPKM yang diterapkan 9-22 Februari 2021 tersebut.
Kompas.com mencatat tiga aturan yang mendapat pelonggaran dalam penerapan PPKM berbasis mikro di wilayah DKI Jakarta.
Berikut adalah tiga pembatasan yang mendapat pelonggaran selama PPKM berbasis mikro:
Baca juga: 4 Harapan Anies dalam Penerapan PPKM Berbasis Mikro
Restoran dimaksud seperti warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Terdapat pembatasan dalam kegiatan restoran kini diperbolehkan melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB, dan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat layanan.
Aturan ini lebih longgar satu jam ketimbang PSBB sebelumnya yang hanya mengizinkan buka hingga 20.00 WIB, dan kapastias dibatasi hanya 25 persen.
Sedangkan untuk makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.
Pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Satu jam lebih lama dibandingkan aturan lama yang hanya memperbolehkan beroperasi sampai dengan 20.00 WIB.
Baca juga: PPKM Tak Efektif, Epidemiolog: Pengetatan, tapi Bohongan
Aturan yang berlaku saat ini 50 persen dari karyawan diperkenankan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 50 persen lainnya bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).
Aturan itu berlaku pada tempat kerja atau perkantoran baik milik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah, dan instansi pemerintahan.
Aturan tersebut lebih longgar dari sebelumnya yang mewajibkan perkantoran menerapkan 25 persen WFO dan 75 persen WFH.
Pelonggaran yang semakin banyak di PPKM berbasis mikro menuai kritik dari Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono.
Dia mengatakan, PPKM yang diterapkan kali ini sebaiknya tak diterapkan lagi karena terkesan seperti pengetatan yang tidak efektif dan bohong-bohongan saja.
"Enggak usah ada PPKM. Menurut saya, udah setop aja dan sekarang fokus pada pelibatan masyarakat aja. Karena buat apa pengetatan, tapi bohongan," kata Pandu.
Baca juga: Waspada Lonjakan Kasus, Anies Ingatkan Warga Jakarta untuk Tetap di Rumah Saat Libur Imlek
Selain meminta PPKM tak lagi diterapakn, Pandu juga meminta tak berharap banyak kepada pemerintah untuk membuat kebijakan pengendalian Covid-19.
"Jadi peran serta masyarakat sekarang penting, karena masyarakat sudah enggak bisa berharap pemerintah berbuat sesuatu yang bisa mencegah penularan (Covid-19) di masyarakat," kata Pandu.
Dia meminta masyarakat mulai berpikir mandiri dan tidak berharap kepada pemerintah.
Peran masyarakat diharapkan saat perayaan Imlek pekan ini. Salah satunya dengan cara tidak mengadakan tradisi kumpul-kumpul bersama keluarga besar seperti Imlek yang dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.
Apabila masih sangat menginginkan adanya acara kumpul keluarga, Pandu menyarankan agar acara diselenggarakan di ruangan terbuka agar meminimalkan penyebaran Covid-19.
"Acara keluarga sebaiknya jangan di ruangan tertutup kalau mau ada acara keluarga. Kalau bisa sih enggak usaha ada," tutur Pandu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berharap PPKM berbasis mikro bisa efektif.
Anies mengatakan, PPKM berbasis mikro diharapkan bisa efektif dalam empat hal, salah satunya adalah membangun kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan di tingkat RT/RW.
"Satu membangun kesadaran di tingkat lokal skala Komplek Kampung RT/RW tentang pentingnya di dalam keluarga untuk menjaga protokol kesehatan," kata Anies.
Harapan kedua, lanjut Anies, agar masyarakat yang terpapar Covid-19 bisa segera mendapat penanganan di tingkat RT/RW.
Apabila ada masyarakat yang terpapar Covid-19 atau memiliki gejala Covid-19 bisa langsung diproses oleh gugus tugas yang ada di tingkat RT/RW sehingga meminimalkan penularan.
Harapan ketiga, kata Anies, agar masyarakat yang terpapar Covid-19 bisa segera mendapat tempat isolasi di tempat yang sudah ditentukan.
Langkah cepat diharapkan bisa mengurangi munculnya klaster keluarga yang saat ini mendominasi penularan Covid-19 di Jakarta.
Harapan terakhir adalah penanganan medis yang semakin baik dan memperbanyak kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19.
"Dengan begitu maka kita akan punya cukup tempat untuk menangani, bila ditemukan kasus covid yang perlu penanganan khususnya yang ada komorbid," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.