Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Kasus Mafia Tanah Ubah Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal

Kompas.com - 11/02/2021, 08:02 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Dino menjelaskan, selama ini ibunya menjalankan bisnis properti yang sudah berjalan sekitar 30-40 tahun.

Namun, ibunya baru pertama kali menjadi korban mafia tanah itu pada 2019 dan diketahui satu tahun setelahnya.

"Tahun 2019 (kejadian pertama), tapi saya baru tahunya (menjadi korban mafia tanah) tahun 2020 lalu," kata Dino.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Pemalsuan Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal

Adapun lima sertifikat rumah yang diganti nama pemiliknya itu memiliki harga jual berbeda karena lokasinya di wilayah Kemang hingga Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Harganya tergantung (wilayah). Ada Rp 15 miliar sampai Rp 30 miliar, lain-lain jumlahnya. Itu rumahnya di Kemang dan di Pondok Indah, kan rumah di sana enggak murah," kata dia.

Ungkap modus

Polda Metro Jaya mengaku telah menerima laporan kasus itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, tiga laporan yang diterima mengenai kasus yang sama di lokasi berbeda, yakni Kemang, Pondok Indah, dan Cilacap.

"Ini laporan ada tiga masuk, dengan motif (kejahatan) berbeda," ujar Yusri dalam rekaman yang diterima, Rabu (10/2/2021).

Yusri menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku hampir sama, yakni memalsukan sertifikat tanah dan bangunan milik orangtua Dino.

Pemalsuan berawal saat seseorang berpura-pura menjadi calon pembeli hingga terjadi proses tawar-menawar untuk rumah yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Kemudian dengan meminjam sertifikat dan mengubah indentitasnya sesuai nama orang tersebut. Ini masih proses, tersangka sudah kita ketahui identitasnya, kita lakukan pengejaran," kata Yusri.

Sementara kasus kedua untuk sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Kemang, Jakarta Selatan. Modusnya sama.

Komplotan mafia tanah itu juga mengubah identitas sertifikat kepemilikan orangtua Dino.

Adapun para pelaku sudah ditangkap hingga menunggu kelengkapan berkas perkara sebelum akhirnya disidangkan.

"Terakhir di daerah Cilacap. Ini juga sama modus juga sama, sertifikat dipalsukan. Sekarang sudah dimiliki orang lain. Sekarang laporan sudah masuk. Kita lakukan penyelidikan," ucap Yusri.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com