JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap model majalah dewasa Beiby Putri karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap di salah satu kamar apartemen kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 5 Februari 2021.
Penangkapan itu setelah tersangka memesan sabu dari pengedar di kawasan Johar Baru dan kembali menjualnya kepada seseorang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan Beiby bermula adanya laporan tentang adanya sesorang yang dicurigai melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Saat itu tim bergerak untuk melakukan pengecekan dan menemukan ada satu orang di lobi apartemen. Diduga sedang membawa narkoba jenis sabu," ujar Yusri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap usai Pesan Sabu dari Pengedar
Polisi mengamankan Beiby serta melakukan penggeledahan di kamar dengan disaksikan oleh petugas pengamanan apartemen.
"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan dua plastik klip berisi sabu, kemudian orang tersebut diamankan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Adapun Beiby dinyatakan positif menggunakan sabu setelah menjalani tes urine di Biddokes Polda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan tes urine di Dokkes Polda Metro Jaya, hasilnya positif," kata Yusri.
Beiby ditangkap usai memesan sabu kepada seseorang berinisial R di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Model Mejalah Dewasa Beiby Putri karena Narkoba
Yusri menjelaskan, sebelumnya Beiby juga pernah memesan barang haram tersebut dengan orang yang sama sebanyak empat kali.
Dalam pesanan yang kelima ini, Beiby juga turut menawarkan sabu kepada seseorang.
"Pelaku menawarkan sabu ke seseorang yang inisial D," kata Yusri.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap R yang menyuplai barang haram tersebut.
"Kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap R," kata Yusri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, cengklong, sedotan, korek, ponsel dan dua plastik klip kecil diduga berisi sabu berat 1,85 gram dan 0,20 gram.
Kini Beiby harus mendekam di balik jeruji besi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.