Kegiatan itu juga selaras dengan kesepakatan bersama Rencana Aksi Penanggulangan Banjir dan Longsor di Kawasan Jabodetabekpunjur 2020-2024 bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca juga: Heboh Penghapusan Normalisasi, Apa Kabar Naturalisasi Sungai ala Anies?
Dalam kesepakatan tersebut, Kementerian PUPR akan melaksanakan konstruksi pengendalian banjir di kali atau sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sementara pemerintah daerah atau Pemprov DKI Jakarta melakukan pengadaan tanah pada lokasi kali atau sungai yang akan dikerjakan.
Bahkan secara faktual, Pemprov DKI Jakarta disebut masih menyelenggarakan pengadaan tanah di kali atau sungai sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan normalisasi.
Pada tahun 2020, Nasruddin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melakukan pengadaan tanah di Kali Ciliwung, Pesanggrahan, Sunter, dan Jatikramat dengan anggaran senilai Rp 340 miliar.
Sedangkan pengadaan tanah untuk Kali Angke baru akan dilakukan pada 2021. Adapun anggaran yang disediakan untuk pengadaan tanah pada tahun ini sebesar Rp 1,072 triliun.
Pemprov DKI Jakarta juga tidak mendikotomi normalisasi atau naturalisasi.
Menurut Nasruddin, baik normalisasi atau naturalisasi merupakan upaya untuk merevitalisasi sugai, kanal, kali, waduk, situ, dan saluran makro guna menjaga kapasitas badan air sesuai dengan kebutuhan.
Menurut Nasruddin, perubahan RPJMD itu masih dalam proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
Itu artinya, Pemprov DKI Jakarta masih terbuka untuk masukan dalam penyempurnannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.